Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 10 September 2025 | 04.37 WIB

Beredar Kabar Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk, ini Jawaban Pengadilan Agama Tigaraksa

Pratama Arhan dan Azizah Salsha (Dok. @arhanzize530)

JawaPos.com - Pemain sepak bola Pratama Arhan dan selebgram Azizah Salsha dikabarkan rujuk saat sudah keluar putusan cerai dari majelis hakim Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, beberapa waktu lalu. Meski putusan cerai sudah dijatuhkan majelis hakim, pasangan Pratama Arhan dan Azizah Salsha belum resmi cerai karena belum dibacakan ikrar talak. Dengan kata lain, mereka masih tetap berstatus sebagai suami-istri sampai sekarang.

Di tengah proses cerai yang masih bergulir di Pengadilan Agama Tigaraksa, beredar kabar bahwa Pratama Arhan dan Azizah Salsha memutuskan rujuk atau tidak jadi bercerai. Saat ditanya hal tersebut, Sholahudin selaku humas Pengadilan Agama Tigaraksa menyatakan tidak ada permintaan untuk menghentikan proses perceraian yang saat ini masih berjalan di pengadilan sampai dengan hari ini.

"Kami sudah konfirmasi ke ketua majelis, sampai dengan hari ini, tidak ada pencabutan perkara," kata Sholahudin ditemui di Pengadilan Agama Tigaraksa,Tangerang, Selasa (9/9).

Karena tidak ada permintaan untuk menghentikan perceraian, maka pihak pengadilan akan tetap melanjutkan tahapan perceraian antara Pratama Arhan dan Azizah Salsha. Yaitu berupa agenda pembacaan ikrar talak oleh Arhan di hadapan majelis hakim PA Tigaraksa.

"Ikrar talak itu terhitung sejak berkas perkara diterima pemohon pada tanggal 30 Agustus 2025. Diberikan waktu selama dua minggu sejak saat itu," papar Sholahudin.

Dia melanjutkan, pihak pengadilan akan memberikan waktu hingga 6 bulan lamanya untuk Pratama Arhan membacakan ikrar talak supaya perceraiannya dengan Azizah Salsha dapat benar-benar terwujud. 

Namun seandainya dalam waktu yang telah ditetapkan ternyata Arhan tak kunjung membacakan ikrar talak, maka mereka akan tetap berstatus sebagai pasangan suami istri alias perceraian dinyatakan batal.

"Jika tidak hadir sampai dengan 6 bulan, dengan sendirinya ikrarnya gugur dan mereka tetap berstatus sebagai suami istri," tegasnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore