Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 4 September 2025 | 00.26 WIB

Sedang Jalani Rehabilitasi di BNN Lido Jawa Barat saat Divonis, Fachri Albar Dipastikan Bebas Bulan Depan

Fachri Albar usai ditangkap di kediamannya, Rabu (14/2). - Image

Fachri Albar usai ditangkap di kediamannya, Rabu (14/2).

JawaPos.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan putusan pidana rehabilitasi selama 6 bulan kepada Fachri Albar.

Pemain film Pintu Terlarang itu dinyatakan sah bersalah melakukan tindak pidana atas kepemilikan sekaligus penyalahgunaan narkotika golongan I.

Kuasa Hukum Fachri, Fitria A. Hi. Muhammad menuturkan bahwa kliennya telah mendengar sekaligus menerima putusan tersebut dengan lapang dada. Sebab, vonis yang dijatuhkan sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Bersyukur ya karena kami sudah melewati beberapa fase, terutama klien kami Fachri Albar. Beliau menerima putusan tersebut. Jadi, kami tidak ada langkah hukum lain,” ucap Fitria. Apalagi, rehabilitasi yang harus dijalani Fachri dipotong dengan masa hukumannya.

Itu artinya, proses rehabilitasi mantan suami Renata Kusmanto tersebut akan selesai pada Oktober mendatang. Saat ini, Fitria mengungkapkan bahwa Fachri sudah menjalani rehabilitasi di Lido sejak bulan lalu.

"Kan dipotong masa tahanan sekitar 3 bulan. Untuk saat ini Fachri sudah di Lido, sudah sebulan terakhir, ya. Alhamdulillah sesuai dengan harapan kami," jelas Fitria.

Terkait kondisi sang aktor, dia menyampaikan bahwa Fachri sudah jauh lebih baik secara fisik maupun mental. "Beliau sehat, lebih fresh juga. Kita doakan semoga bisa cepat sembuh," ujarnya.

Adapun hal yang meringankan hukuman Fachri adalah karena dia bersikap kooperatif selama masa hukuman dan merupakan tulang punggung keluarga.

Sementara yang memberatkan, karena sebelumnya Fachri pernah tersandung kasus yang sama dan sempat direhabilitasi.

Ini merupakan kali ketiga Fachri tersandung kasus serupa. Sebelumnya, mantan suami Renata Kusmanto itu pernah ditangkap pada 2007 dan 2018. Terakhir, dia ditangkap di kediamannya di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada 20 April lalu.

Fachri diamankan dengan barang bukti berupa sabu seberat 0,65 gram, satu paket plastik klip ganja seberat 1,11 gram, dua linting ganja seberat 0,94 gram, kokain dengan berat bruto 3,96 gram, 27 butir pil alprazolam, dan lainnya.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore