
Park Na Rae. (Instagram/@wooju1025)
JawaPos.com - Seorang pria berusia 37 tahun yang terbukti membobol rumah komedian sekaligus entertainer ternama Korea Selatan, Park Na Rae, akhirnya dijatuhi hukuman penjara.
Melansir laman Allkpop, pengadilan dikabarkan menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada pria tersebut setelah dirinya terbukti bersalah mencuri barang-barang berharga senilai puluhan juta won dari kediaman Park Na Rae.
Sidang putusan digelar pada Selasa pagi, 3 September waktu Korea, di Pengadilan Distrik Barat Seoul, dengan Hakim Park Ji Won sebagai ketua majelis.
Terdakwa bermarga Jung dinyatakan bersalah atas kasus pencurian serta pembobolan rumah di malam hari.
Kejahatan tersebut terjadi pada 4 April lalu ketika Jung seorang diri menyelinap masuk ke rumah Park Na Rae yang berlokasi di Yongsan-gu, Seoul.
Setelah berhasil mengambil sejumlah barang bernilai tinggi, ia melarikan diri dan sempat mencoba menjual sebagian hasil curiannya.
Dalam pembelaannya, Jung mengklaim bahwa dirinya tidak mengetahui jika rumah yang dimasuki adalah kediaman milik Park Na Rae.
Meski demikian, catatan kriminalnya menunjukkan bahwa ia bukan pertama kali melakukan tindakan serupa.
Beberapa minggu sebelumnya, tepatnya pada akhir Maret, Jung juga pernah tertangkap melakukan pencurian di rumah lain yang berada di kawasan Yongsan.
Majelis hakim pun menjelaskan alasan di balik vonis dua tahun penjara tersebut.
“Terdakwa telah mengakui seluruh dakwaan dan bahkan sempat menyatakan niatnya untuk menyerahkan diri ke Kepolisian Yongsan. Barang-barang hasil curian juga telah dikembalikan kepada korban. Namun, pengadilan tetap mempertimbangkan sejumlah faktor, antara lain catatan kejahatan terdakwa sebelumnya, fakta bahwa ia melakukan tindak pidana ketika masih berada dalam masa percobaan, tingginya nilai barang-barang yang dicuri, serta adanya permintaan dari korban untuk memberikan hukuman yang tegas,” ungkap hakim dalam persidangan.
Selain menjatuhkan hukuman penjara kepada Jung, pengadilan juga memberikan sanksi kepada dua orang lain yang terlibat secara tidak langsung.
Keduanya, yang disebut sebagai A dan B, diproses hukum karena menerima barang hasil curian dengan kelalaian.
A dijatuhi denda sebesar 2 juta won atau sekitar Rp23,5 juta (dengan kurs Rp11,80 per KRW), sedangkan B dikenai denda 3 juta won atau sekitar Rp35,3 juta.
Pengadilan menegaskan bahwa pertimbangan hukuman bagi kedua orang tersebut didasarkan pada faktor tidak adanya catatan kriminal sebelumnya, tingkat kelalaian yang dilakukan, serta nilai pasar dari barang-barang yang mereka terima.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
