
Vadel Badjideh. (TikTok @omeletteic)
JawaPos.com - Sidang kasus yang melibatkan Vadel Badjideh kembali menjadi perhatian publik pada Senin, 1 September 2025. Dalam persidangan daring tersebut, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar terkait dugaan tindak asusila terhadap Laura Meizani, atau yang lebih dikenal dengan sapaan Loly.
Dikutip dari unggahan akun TikTok @haludrama3, tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Proses persidangan dilaksanakan secara daring (online) sebagai bentuk penerapan kebijakan khusus yang berlaku pada tanggal 1 hingga 4 September. Kebijakan ini ditetapkan dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi Jakarta saat ini.
Kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, menyampaikan sikap yang relatif tertutup terhadap media. Ia enggan memberikan banyak komentar terkait perkembangan kasus yang menjerat kliennya.
Kasus ini mulai memperoleh sorotan ketika pihak keluarga korban melaporkan dugaan pelecehan seksual kepada aparat kepolisian. Perkara tersebut segera menarik perhatian luas, mengingat pihak terlapor merupakan seorang figur publik yang memiliki pengaruh di masyarakat.
Dalam jalannya persidangan daring, jaksa penuntut umum menyampaikan bahwa bukti-bukti yang telah dikumpulkan cukup kuat untuk mendukung tuntutan pidana berat.
Berdasarkan keterangan saksi serta fakta yang terungkap di pengadilan, terdakwa dinilai terbukti melakukan tindakan asusila. Oleh karena itu, jaksa menuntut hukuman 12 tahun penjara beserta denda Rp1 miliar.
Mengacu pada pernyataan Rio Barten Timbul Hasahatan selaku Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagaimana dikutip dari akun TikTok @podcastfyp2, agenda persidangan berikutnya tidak diperkenankan mengalami penundaan lebih dari satu minggu. Agenda tersebut akan difokuskan pada penyampaian pembelaan diri oleh pihak terdakwa.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa menyampaikan bahwa pihaknya akan menyiapkan pembelaan secara maksimal. Mereka menegaskan bahwa Vadel Badjideh akan memberikan keterangan dengan jujur serta berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh bukti yang diajukan, baik dari pihak penuntut maupun pembela.
Sidang daring tersebut diikuti oleh jaksa, pengacara, dan keluarga korban melalui platform virtual. Mekanisme persidangan jarak jauh dipilih atas dasar pertimbangan keamanan serta efisiensi, mengingat situasi yang tengah berlangsung di Jakarta.
Jaksa juga menekankan bahwa tuntutan denda sebesar Rp1 miliar dimaksudkan sebagai bentuk pertanggungjawaban finansial kepada korban. Di samping hukuman penjara, sanksi finansial ini diharapkan dapat menjadi efek jera sekaligus peringatan agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.
Hingga kini, Vadel Badjideh belum menyampaikan pernyataan resmi terkait tuntutan tersebut. Akan tetapi, melalui kuasa hukumnya, pihak terdakwa menegaskan pentingnya menjaga objektivitas dan transparansi proses hukum. Mereka menekankan bahwa semua bukti serta keterangan akan diuji secara menyeluruh dalam persidangan sebelum majelis hakim memberikan putusan final.
Perkara ini sekaligus menjadi pengingat bagi publik figur mengenai pentingnya menjaga perilaku serta tanggung jawab di hadapan hukum. Sidang berikutnya akan difokuskan pada penyampaian pembelaan oleh pihak terdakwa.
Kuasa hukum diperkirakan menghadirkan saksi dan bukti yang dapat meringankan tuntutan. Perhatian publik dan media diprediksi tetap intensif, mengingat putusan hakim pada akhirnya akan menjadi preseden penting bagi penanganan kasus serupa di Indonesia, sekaligus memperkuat urgensi perlindungan terhadap korban kekerasan seksual. (*)

Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Donald Trump Terjebak! Perang Iran Seret Presiden AS ke Krisis Politik dan Militer
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Profil Santyka Fauziah, Kekasih Sule yang Didoakan Nathalie Holscher Segera Menikah
Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
