Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 28 Agustus 2025 | 15.56 WIB

Jonathan Frizzy Terancam 12 Tahun Penjara Imbas penyelundupan Vape Isi Obat Keras, Pengacara Sebut Kondisinya Terpukul

Jonathan Frizzy menjalani pemeriksaan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus cartridge pod berisi liquid yang mengandung obat keras Etomidate yang biasa digunakan untuk anestesi. (Istimewa) - Image

Jonathan Frizzy menjalani pemeriksaan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus cartridge pod berisi liquid yang mengandung obat keras Etomidate yang biasa digunakan untuk anestesi. (Istimewa)

JawaPos.com - Aktor Jonathan Frizzy kini menghadapi masalah hukum yang cukup serius atas keterlibatannya dalam kasus vape mengandung obat keras atau zat etomidate. Proses hukum atas kasus tersebut kini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang. 

Jonathan Frizzy yang kerap disapa Ijonk terancam hukuman maksimal 12 tahun. Hal itu membuat kekasih Ririn Dwi Ariyanti sangat syok dan terpukul.

"Dia tahu kasus ini ancamannya 12 tahun. Saya bilang ke dia, 12 tahun itu ancaman paling beratnya. Secara psikis, Ijonk sangat terpukul dan dia terlihat tidak segar. Ijonk yang sekarang beda sama yang dulu," kata Lamgok Heryanto Silalahi selaku kuasa hukum Ijonk di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (27/8).

Menurut sang pengacara, Ijonk sempat berkali-kali mengungkapkan kondisinya yang sangat sedih dan tertekan atas kasus menimpanya.

Lamgok Heryanto hanya berusaha menguatkan Jonathan Frizzy agar yang bersangkutan lebih tabah dan tidak terlalu dilanda kesedihan.

Lamgok mengungkapkan, Ijonk sepertinya tidak terlalu siap untuk menghadapi situasi ini karena prosesnya terbilang cepat. Dari mulai diperiksa sebagai saksi, ditetapkan sebagai tersangka, hingga kemudian dikenakan penahanan. 

Selama mendekam di dalam tahanan Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, dia menjalankan aktivitas sebagaimana para tahanan lainnya. Ijonk juga melakukan olahraga untuk menjaga kondisi kesehatannya supaya tidak semakin terpuruk. 

"Dia kayaknya lumayan sering olah raga di sana," kata Lamgok Heryanto Silalahi. 

Diketahui, aktor Jonathan Frizzy atau Ijonk terjerat kasus vape mengandung obat keras bersama beberapa orang lainnya. 

Akibat perbuatannya tersebut, Ijonk dinilai melanggar pasal 435 subsider pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, Jo Pasal 55 KUH Pidana. Dia pun terancam hukuman maksimal 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore