
Pratama Arhan dan Azizah Salsha melangsungkan pernikahan di Tokyo, Jepang, Minggu (20/8). (instagram)
JawaPos.com – Bek Timnas Indonesia Pratama Arhan bercerai dengan sang istri, Azizah Salsha, lewat putusan verstek Pengadilan Agama Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Senin (25/8).
Gugatan cerai itu sudah didaftarkan Arhan sejak 1 Agustus lalu, dan baru diputus verstek oleh Pengadilan Agama Tigaraksa pada Selasa (25/8). kini, pernikahan Arhan dan Azizah resmi kandas.
Perceraian yang sah dan resmi secara hukum dapat dilakukan saat salah satu pihak atau kuasanya mengajukan gugatan ke pengadilan.
Pengadilan Agama, sebagaimana yang memutus cerai Arhan dan Azizah, hanya menangani kasus perceraian pasangan beragama Islam.
Sedangkan bagi pasangan yang beragama non-Islam, bila hendak bercerai dapat mengajukan ke Pengadilan Negeri.
Melansir dari laman hukumonline.com, berikut adalah hal-hal yang perlu diperhatikan, serta syarat dan alur mengajukan gugatan perceraian di Pengadilan Agama sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
Dalam sistem hukum Indonesia, sepasang suami istri yang sah dalam Islam dianggap telah bercerai sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama.
Sedangkan bagi selain muslim, perceraian dianggap terjadi sejak saat perceraian masuk dalam kantor pencatatan usai didaftarkan oleh pegawai pencatatan.
Setelah resmi bercerai, maka akan diterbitkan dokumen yang sah berupa surat cerai atau akta cerai, sebagai bukti perceraian atau berakhirnya hubungan perkawinan yang sah di mata hukum.
Sedikit berbeda bagi yang beragama Islam, gugatan cerai dapat diajukan oleh pihak istri. Jika pihak suami yang memiliki keinginan untuk cerai, maka suami dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan Agama untuk melakukan sidang dan menyaksikan ikrar talak.
Melansir dari situs pa-depok.go.id, gugatan yang diajukan suami kepada istri disebut dengan permohonan cerai talak, dimana suami menjadi pemohon dan istri menjadi termohon. Gugatan jenis inilah yang digunakan Pratama Arhan untuk menceraikan sang istri.
Sedangkan gugatan cerai yang diajukan oleh Istri kepada suaminya disebut gugatan perceraian atau gugatan cerai, di mana istri menjadi penggugat dan suami sebagai tergugat.
Berikut lima dokumen awal yang perlu dilampirkan saat mengajukan gugatan cerai.
Perlu diingat, syarat di atas merupakan persyaratan gugatan saja. Apabila ingin melanjutkan proses gugatan cerai dengan urusan harta, maka terdapat beberapa syarat tambahan berupa bukti kepemilikannya.
Sebelum mengajukan sidang dan gugatan cerai, perlu dipersiapkan persyaratan yang telah tertera di atas. Jika sudah maka simak langkah berikutnya.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
12 Rekomendasi Mall Terbaik di Tangerang 2026: Destinasi Belanja, Kuliner & Lifestyle Favorit
Update Klasemen Usai MotoGP Catalunya 2026: Jorge Martin Gigit Jari, Bezzecchi Masih Tak Tersentuh
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Catalunya 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama Start P20
