Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 10 Agustus 2025 | 03.10 WIB

Kasus Pencemaran Nama Baik Laporan Hotman Paris, Razman Mengaku Dapat Bocoran Putusan

Pengacara Razman Arif Nasution ditetapkan oleh Bareskrim Mabes Polri sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik - Image

Pengacara Razman Arif Nasution ditetapkan oleh Bareskrim Mabes Polri sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik

JawaPos.com - Razman Arif Nasution secara mengejutkan mengatakan bahwa dirinya telah mendapat bocoran terkait putusan majelis hakim yang akan dijatuhkan kepada dirinya dan juga Iqlima Kim. Putusan ini berkaitan dengan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait laporan pengacara Hotman Paris.

Pernyataan Razman ini cukup mengejutkan karena biasanya putusan baru akan diketahui setelah dibacakan secara resmi oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara nanti.

Menurut Razman, putusan terhadap Iqlima Kim ada dijatuhi vonis ringan dan yang bersangkutan tidak perlu menjalani hukuman di dalam penjara.

"Saya mendapat bocoran putusan Iqlima Kim itu nanti jatuhnya percobaan. Sudah banyaklah data-data yang saya kumpulkan, nanti pada waktunya itu kalau kita anggap penting ya kita ledakkan," kata Razman kepada wartawan.

Sedangkan putusan terhadap dirinya, menurut Razman, akan dijatuhi hukuman bersalah sehingga dia akan menghuni hotel prodeo.

"Kemudian saya nanti akan divonis bersalah gitu ya. Ya, kita lihat saja nanti. Saya sudah katakan bahwa sangat tidak pantas ada dua orang yang berzina dan dua-duanya sudah mengakui perbuatannya, lalu kemudian yang melakukan perzinaan itu dituntut 6 bulan. Saya sebagai pengacara malah dituntut 2 tahun," katanya.

Menurut Razman, dirinya bicara tentang hal yang kurang baik tentang Hotman Paris dalam rangka membela klien dengan kapasitasnya sebagai pengacara. Dia pun merasa tidak bersalah dalam kasus yang menjeratnya.

"Saya harus dibebaskan demi hukum karena saya tidak bersalah," kata Razman.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore