Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 17 Juni 2025 | 19.30 WIB

Pengacara Menyesalkan Ucapan Yoni Dores Sebut Lesti Kejora Tak Tahu Diri hingga Tidak Beradab

Penyanyi Dangdut Lesti Kejora saat mengikuti sesi latihan bersama timnya di Studio, Jakarta, Kamis (26/09/2024). (Imam Husein/Jawa Pos) - Image

Penyanyi Dangdut Lesti Kejora saat mengikuti sesi latihan bersama timnya di Studio, Jakarta, Kamis (26/09/2024). (Imam Husein/Jawa Pos)

JawaPos.com - Sadrakh Seskoadi selaku kuasa hukum dari penyanyi dangdut Lesti Kejora menyesalkan atas munculnya sejumlah pernyataan kasar diucapkan pihak Yoni Dores terhadap kliennya. 

Menurut Sadrakh Seskoadi, tidak seharusnya ucapan kasar tersebut dilontarkan. Apalagi, proses hukum saat ini sedang bergulir dan belum terbukti Lesti Kejora bersalah dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta.

"Lesti Kejora dibilang tidak tahu diri, tidak beradab, pelaku pembajakan, dan sejumlah kata tidak pantas lainnya. Bagaimanapun, kata demi kata yang disampaikan itu semua terekam di pemberitaan," kata Sadrakh Seskoadi saat ditemui di bilangan Jakarta Barat, Senin (16/6).

Terkait pernyataan pihak Yoni Dores yang menyebut tidak diberi ruang untuk melakukan pertemuan dengan Lesti Kejora padahal sudah datang ke rumahnya, Sadrakh menyatakan kliennya saat itu memang tidak sedang berada di rumah.

"Dari beberapa statement yang disampaikan Bapak Yoni Dores yang menyebutkan tidak diberikan ruang, tidak diberikan waktu untuk melakukan pertemuan itu, kami anggap tidak sesuai dengan fakta dikarenakan memang Lesti Kejora saat itu sedang melakukan kegiatan syuting," tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Sadrakh Seskoadi juga menyinggung soal somasi yang dilayangkan Yoni Dores sebanyak tiga kali. Dari 3 somasi tersebut, pihak Lesti Kejora hanya menerima satu kali dan langsung direspons.

"Faktanya hanya diterima satu kali di mana somasi tersebut dilayangkan pada tanggal 1 Maret 2025 dan telah direspon oleh manajemen pada tanggal 6 Maret 2025 dan telah diterima oleh perwakilan dari kantor kuasa dari Yoni Dores pada tanggal 11 Maret 2025. Ini merupakan surat balasan atau tanggapan dari manajemen," paparnya.

Pihak Lesti Kejora menyayangkan pernyataan pihak Yoni Dores yang menyebut kliennya tidak memiliki itikad baik. Padahal, pihak Lesti sudah memberikan balasan atas somasi yang diterima.

"Kemudian terkait dengan  pernyataan dari Bapak Yoni Dores, mungkin dari teman-teman sekalian juga tahu yang menyebutkan tidak mengetahui manajemen dan juga siapa manajer dari seorang Lesti Kejora. Saya rasa juga sangat mudah untuk mencari manajemennya. Karena di dalam surat tanggapan juga sudah dilampirkan nama, kemudian alamat, dan juga nomor telepon yang dapat dihubungi," ungkapnya.

Sebelumnya, Lesti Kejora dilaporkan pencipta lagu senior Yoni Dores ke Polda Metro Jaya pada 18 Mei 2025 terkait kasus dugaan pelanggaran hak cipta. Lesti dilaporkan karena membuat cover atas sejumlah lagu ciptaannya tanpa izin. 

Beberapa lagu yang dipersoalkan Yoni Dores ke Lesti Kejora berjudul Cinta Bukanlah Kapal, Bagai Ranting yang Kering, Buaya Buntung, Arjunanya Buaya, dan lain-lain.

Dalam kasus ini, Lesti Kejora dilaporkan dengan Pasal 113 Juncto Pasal 9 Nomor 28 Tahun 2014 terkait Undang-Undang Hak Cipta.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore