
Penyanyi Dangdut Lesti Kejora saat mengikuti sesi latihan bersama timnya di Studio, Jakarta, Kamis (26/09/2024). (Imam Husein/Jawa Pos)
JawaPos.com - Beberapa hari setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pelanggaran hak cipta, penyanyi dangdut Lesti Kejora akhirnya buka suara.
Lesti memang tidak berbicara secara langsung ke hadapan awak media, Dia buka suara diwakili oleh kuasa hukumnya, Sadrakh Seskoadi. Lesti tahu bahwa dirinya telah dilaporkan ke polisi lewat pemberitaan media.
"Bahwa kami mendengar adanya laporan terhadap Saudari Lesti Kejora tersebut dari pemberitaan dan/atau yang ditayangkan oleh media massa," ujar Sadrakh Seskoadi dalam keterangan tertulis, Kamis (22/5).
Lesti dan kuasa hukumnya mengaku menghormati laporan polisi yang dibuat pencipta lagu yang karyanya dinyanyikan Nike Ardilla, Iis Dahlia, hingga Inul Daratista pada tanggal 18 Mei 2025 lalu. Membuat laporan polisi merupakan hak dari setiap Warga Negara Indonesia.
"Dengan asas praduga tidak bersalah atau presumption of innocence, kami masih menunggu perkembangan proses hukum yang sedang berjalan dan juga masih mempelajari apa yang menjadi dasar pelaporan oleh saudara Yonni Dores," ungkapnya.
Selain itu, Lesti Kejora dan kuasa hukumnya meminta semua pihak untuk menunggu kejelasan lebih lanjut terkait perkembangan penanganan kasus ini supaya tidak malah melahirkan persoalan baru.
"Kami selaku kuasa hukum Saudari Lesti Kejora meminta kepada seluruh pihak untuk menunggu kejelasan lebih lanjut atas perkembangan penanganan perkara ini agar tidak menjadi sebuah pemberitaan yang simpang siur dan tidak dapat dipertanggungjawabkan," tuturnya.
Sebelumnya, pencipta lagu Yonny Dores melalui kuasa hukumnya, Ilham Suwardi, membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya pada 18 Mei 2025. Dia melaporkan Lesti Kejora terkait kasus dugaan pelanggaran hak cipta.
Lesti Kejora dilaporkan karena telah membuat cover atas sejumlah lagu karya Yonny Dores tanpa izin. Lesti pun dijerat dengan Pasal 113 juncto Pasal 9 terkait Undang-Undang Hak Cipta.
Adapun sejumlah lagu yang digunakan Lesti tanpa izin yaitu lagu berjudul Cinta Bukanlah Kapal, Bagai Ranting yang Kering, Buaya Buntung, Arjunanya Buaya, dan lain-lain.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
