Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 23 Mei 2025 | 02.56 WIB

Lesti Kejora Buka Suara Usai Dilaporkan Pencipta Lagu Legendaris Yonny Dores

Penyanyi Dangdut Lesti Kejora saat mengikuti sesi latihan bersama timnya di Studio, Jakarta, Kamis (26/09/2024). (Imam Husein/Jawa Pos) - Image

Penyanyi Dangdut Lesti Kejora saat mengikuti sesi latihan bersama timnya di Studio, Jakarta, Kamis (26/09/2024). (Imam Husein/Jawa Pos)

JawaPos.com - Beberapa hari setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pelanggaran hak cipta, penyanyi dangdut Lesti Kejora akhirnya buka suara. 

Lesti memang tidak berbicara secara langsung ke hadapan awak media, Dia buka suara diwakili oleh kuasa hukumnya, Sadrakh Seskoadi. Lesti tahu bahwa dirinya telah  dilaporkan ke polisi lewat pemberitaan media.

"Bahwa kami mendengar adanya laporan terhadap Saudari Lesti Kejora tersebut dari pemberitaan dan/atau yang ditayangkan oleh media massa," ujar Sadrakh Seskoadi dalam keterangan tertulis, Kamis (22/5).

Lesti dan kuasa hukumnya mengaku menghormati laporan polisi yang dibuat pencipta lagu yang karyanya dinyanyikan Nike Ardilla, Iis Dahlia, hingga Inul Daratista pada tanggal 18 Mei 2025 lalu. Membuat laporan polisi merupakan hak dari setiap Warga Negara Indonesia.

"Dengan asas praduga tidak bersalah atau presumption of innocence, kami masih menunggu perkembangan proses hukum yang sedang berjalan dan juga masih mempelajari apa yang menjadi dasar pelaporan oleh saudara Yonni Dores," ungkapnya.

Selain itu, Lesti Kejora dan kuasa hukumnya meminta semua pihak untuk menunggu kejelasan lebih lanjut terkait perkembangan penanganan kasus ini supaya tidak malah melahirkan persoalan baru.

"Kami selaku kuasa hukum Saudari Lesti Kejora meminta kepada seluruh pihak untuk menunggu kejelasan lebih lanjut atas perkembangan penanganan perkara ini agar tidak menjadi sebuah pemberitaan yang simpang siur dan tidak dapat dipertanggungjawabkan," tuturnya.

Sebelumnya, pencipta lagu Yonny Dores melalui kuasa hukumnya, Ilham Suwardi, membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya pada 18 Mei 2025. Dia melaporkan Lesti Kejora terkait kasus dugaan pelanggaran hak cipta.

Lesti Kejora dilaporkan karena telah membuat cover atas sejumlah lagu karya Yonny Dores tanpa izin. Lesti pun dijerat dengan Pasal 113 juncto Pasal 9 terkait Undang-Undang Hak Cipta.

Adapun sejumlah lagu yang digunakan Lesti tanpa izin yaitu lagu berjudul Cinta Bukanlah Kapal, Bagai Ranting yang Kering, Buaya Buntung, Arjunanya Buaya, dan lain-lain.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore