Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 11 Mei 2025 | 04.33 WIB

Selebgram Isa Zega Divonis 3,5 Tahun Penjara karena Pencemaran Nama Baik Shandy Purnamasari, Begini Kata Kuasa Hukumnya

Kuasa hukum Isa Zega di ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya. (Juliana Christy/ JawaPos.com) - Image

Kuasa hukum Isa Zega di ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya. (Juliana Christy/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Selebgram Adrena Isa Zega atau kerap disapa Isa Zega dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara.

Dia dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang, Jawa Timur, dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan bos MS Glow, Shandy Purnamasari.

Selain dijatuhi hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara, Isa Zega juga dikenakan denda sebesar Rp 10 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan oleh terdakwa, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 2 bulan.

Isa Zega dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 45 Ayat (10) Jo Pasal 27B Ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Atas putusan majelis hakim yang telah dijatuhkan dalam sidang putusan berlangsung pada Kamis (8/5), Pitra Romadoni selaku kuasa hukum mengaku menghormatinya. Namun untuk banding atau tidak, sampai sekarang masih belum ada keputusan.

"Masih didiskusikan bang, dengan tim," ujar Pitra Romadoni kepada JawaPos.com, Sabtu (10/5).

Vonis 3 tahun dan 6 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim PN Kepanjen Malang lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Isa Zega dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

Saat sidang putusan berlangsung, ruang sidang dipenuhi pendukung dari Shandy Purnamasari dan Isa Zega. Untuk mengantisipasi hal tak diinginkan, tempat duduk kedua pendukung dipisah.

Pendukung Isa Zega berada deretan kursi sisi utara. Sedangkan pendukung Shandy Purnamasari duduk berada di deretan kursi sebelah selatan.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore