
Perdamaian antara Idham Aulia, putra mendiang aktor Mat Solar dengan M. Idris di bilangan BSD, Tangerang, Kamis (20/3). (Endang Hadrian untuk JawaPos.com)
JawaPos.com-Uang milik mendiang aktor Nasrullah alias Mat Solar sebesar Rp 3,3 miliar yang sempat dikonsinyasikan ke Pengadilan Negeri Tangerang setelah adanya sengketa antara Mat Solar dan Muhammad Idris sudah resmi diberikan pada hari ini, Rabu (26/3).
Serah terima uang sebesar Rp 3,3 miliar tersebut diberikan Fahmiron selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tangerang kepada keluarga mendiang Mat Solar yang diwakili istri almarhum, Ida Nurlaela, dan juga ketiga anaknya. Selain itu, serah terima uang juga dihadiri pemilik tanah pertama yaitu Muhammad Idris.
Uang sebesar Rp 3,3 miliar yang didapatkan dari hasil pembebasan lahan untuk pembangunan tol Serpong-Cinere itu akhirnya dibagi dua. Pemilik tanah pertama mendapatkan uang sebesar Rp 1,1 miliar. Sedangkan sisanya atau sekitar Rp 2,2 miliar diberikan kepada keluarga Mat Solar.
"Pihak kedua Idham Aulia dan pihak pertama Muhammad Idris pada hari ini menerima uang ganti rugi pembebasan jalan tol Serpong-Cinere sebesar Rp 3.338.214.930," kata Fahmiron di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (26/3). "Uang sebesar Rp 1.100.000.000 diberikan kepada pihak pertama Muhammad Idris sesuai dengan pada saat akta perdamaian ditandatangani," imbuhnya.
Dana sebesar Rp 3,3 miliar akhirnya bisa dicairkan pihak pengadilan setelah terjadi perdamaian antara mendiang Mat Solar yang diwakili keluarganya dan M. Idris. Perdamaian terjadi di bilangan BSD Tangerang pada Kamis, 20 Maret 2025. Momen perdamaian itu menyepakati sejumlah poin penting.
Sejumlah poin perdamaiannya antara lain; para pihak sepakat mengakhiri permasalahan dan sepakat tidak akan saling menuntut baik perdata, pidana, atau upaya hukum lainnya di kemudian hari.
Selain itu, juga disepakati dalam poin perdamaian, mencabut gugatan yang sempat dimasukkan ke pengadilan, dan para pihak kemudian mengajukan permohonan pencairan dana senilai Rp 3,3 miliar yang sebelumnya sempat dikonsinyasikan ke pengadilan.
Adapun pencabutan gugatan perdata telah resmi dilakukan pada Jumat (21/3), di Pengadilan Negeri Tangerang. Dan pada hari yang sama, para pihak juga mengajukan permohonan pencairan dana sebesar Rp 3,3 miliar. (*)

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
