Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 26 Maret 2025 | 20.51 WIB

Keluarga Mat Solar Terima Rp 3,3 Miliar, M. Idris Dapat Rp 1,1 Miliar Setelah Sengketa Berakhir

Perdamaian antara Idham Aulia, putra mendiang aktor Mat Solar dengan M. Idris di bilangan BSD, Tangerang, Kamis (20/3). (Endang Hadrian untuk JawaPos.com) - Image

Perdamaian antara Idham Aulia, putra mendiang aktor Mat Solar dengan M. Idris di bilangan BSD, Tangerang, Kamis (20/3). (Endang Hadrian untuk JawaPos.com)

JawaPos.com-Uang milik mendiang aktor Nasrullah alias Mat Solar sebesar Rp 3,3 miliar yang sempat dikonsinyasikan ke Pengadilan Negeri Tangerang setelah adanya sengketa antara Mat Solar dan Muhammad Idris sudah resmi diberikan pada hari ini, Rabu (26/3).

Serah terima uang sebesar Rp 3,3 miliar tersebut diberikan Fahmiron selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tangerang kepada keluarga mendiang Mat Solar yang diwakili istri almarhum, Ida Nurlaela, dan juga ketiga anaknya. Selain itu, serah terima uang juga dihadiri pemilik tanah pertama yaitu Muhammad Idris. 

Uang sebesar Rp 3,3 miliar yang didapatkan dari hasil pembebasan lahan untuk pembangunan tol Serpong-Cinere itu akhirnya dibagi dua. Pemilik tanah pertama mendapatkan uang sebesar Rp 1,1 miliar. Sedangkan sisanya atau sekitar Rp 2,2 miliar diberikan kepada keluarga Mat Solar.

"Pihak kedua Idham Aulia dan pihak pertama Muhammad Idris pada hari ini menerima uang ganti rugi pembebasan jalan tol Serpong-Cinere sebesar Rp 3.338.214.930," kata Fahmiron di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (26/3). "Uang sebesar Rp 1.100.000.000 diberikan kepada pihak pertama Muhammad Idris sesuai dengan pada saat akta perdamaian ditandatangani," imbuhnya.

Dana sebesar Rp 3,3 miliar akhirnya bisa dicairkan pihak pengadilan setelah terjadi perdamaian antara mendiang Mat Solar yang diwakili keluarganya dan M. Idris. Perdamaian terjadi di bilangan BSD Tangerang pada Kamis, 20 Maret 2025. Momen perdamaian itu menyepakati sejumlah poin penting. 

Sejumlah poin perdamaiannya antara lain; para pihak sepakat mengakhiri permasalahan dan sepakat tidak akan saling menuntut baik perdata, pidana, atau upaya hukum lainnya di kemudian hari.

Selain itu, juga disepakati dalam poin perdamaian, mencabut gugatan yang sempat dimasukkan ke pengadilan, dan para pihak kemudian mengajukan permohonan pencairan dana senilai Rp 3,3 miliar yang sebelumnya sempat dikonsinyasikan ke pengadilan.

Adapun pencabutan gugatan perdata telah resmi dilakukan pada Jumat (21/3), di Pengadilan Negeri Tangerang. Dan pada hari yang sama, para pihak juga mengajukan permohonan pencairan dana sebesar Rp 3,3 miliar. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore