JawaPos.com - Fitri Salhuteru yang dulunya merupakan sahabat dekat Nikita Mirzani tapi kini jadi seteru, ikut memberikan tanggapan atas ditetapkannya Nikita sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait laporan Reza Gladys, seorang dokter sekaligus pemilik bisnis produk kecantikan.
Fitri Salhuteru mengatakan, dinaikkannya status Nikita Mirzani dari saksi menjadi tersangka membuktikan bahwa apa yang diucapkannya selama ini memang mengandung kebenaran.
"Jadi paham kan kalian sekarang, kenapa saya akhir-akhir ini diam. Semarah dan sebenci apapun saya, pantang buat saya bahagia di atas derita orang lain," ujar Fitri Salhuteru dalam unggahannya di Instagram.
"Dengan kejadian ini, Allah lah maha pemberi petunjuk dan sebaik-baiknya pemberi balasan. Jawaban dari semua tuduhan dan fitnahan terhadap diri saya selama ini, sekarang kalian saksikan sendiri," imbuhnya.
Fitri Salhuteru mengingat, dirinya kerap dianggap sebagai penyebab Nikita Mirzani selalu berurusan dengan masalah hukum. Akan tetapi kasus ini menunjukkan bahwa bukan dirinya yang mengakibatkan Nikita kembali harus berurusan dengan masalah.
"2 tahun saya dituduh dalang dan yang menyebabkan dia selalu berurusan dengan hukum. Selama itu saya diam dan sampai akhirnya melawan hanya untuk meluruskan kebiadaban semua tuduhan," katanya.
Fitri Salhuteru mendoakan Nikita Mirzani supaya kasus ini bisa menyadarkannya sekaligus menjadi pembelajaran berharga untuknya agar tidak lagi menggunakan media sosial untuk kejelekan.
"Semoga apapun yang terjadi dapat memberikan pelajaran baik buat Niki. Sekaligus, kejadian ini, agar menjadi contoh buat pengguna sosmed. Jangan pakai mulut dan jarimu untuk membuat kamu menjadi orang yang ditakuti, lalu dijadikan mata pencaharian dengan melakukan kejahatan cyber," tandasnya.
Laporan Reza Gladys terhadap Nikita Mirzani diketahui publik setelah diungkap kuasa hukumnya, Julianus Sembiring. Dia menyatakan, kliennya telah membuat laporan polisi terhadap artis Nikita Mirzani dan beberapa temannya ke Polda Metro Jaya, pada 3 Desember 2024.
Reza Gladys melaporkan Nikita dkk dengan sejumlah pasal sekaligus. Yaitu Pasal 27B Ayat 2 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang ITE, Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dan Pasal tindak pidana pencucian uang (TTPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010.
Diantara ketiga pasal tersebut, yang paling tinggi ancaman hukumannya adalah TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Berdasarkan laporan polisi yang dibuat di Polda Metro Jaya, Reza Gladys diduga memberikan uang sebesar Rp 4 miliar kepada Nikita Mirzani setelah merasa produknya dijelek-jelekkan oleh Nikita di TikTok.
Uang itu diberikan Reza Gladys setelah bertemu pada tanggal 13 November 2024. Dalam pertemuan tersebut, Nikita Mirzani diduga melakukan pemerasan dengan meminta uang sebesar Rp 5 miliar supaya tidak lagi menjelek-jelekkan produknya di media sosial.
Reza Glady kabarnya menyanggupi permintaan uang sebesar Rp 4 miliar dan melakukan transfer sebanyak dua kali, masing-masing Rp 2 miliar pada tanggal 14 dan 15 November 2024.