Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 4 September 2024 | 01.34 WIB

Perceraian Sebelumnya Batal, Venna Melinda Resmi Gugat Cerai Ferry Irawan

Venna Melinda. (Imam Husein/Jawa Pos)

 
JawaPos.com - Di mata negara, Ferry Irawan dan Venna Melinda masih berstatus sebagai pasangan suami istri meskipun pada 3 Agustus 2023 lalu sudah ada vonis cerai dijatuhkan pihak pengadilan. Ternyata, perceraian mereka batal di mata hukum kendati sudah ada vonis cerai dari majelis hakim.
 
Ini karena Ferry Irawan selaku pemohon cerai talak tidak membacakan ikrar talak setelah diputus oleh pengadilan sampai dengan waktu 6 bulan yang diberikan. Dengan demikian, Ferry Irawan dan Venna Melinda masih dianggap berstatus sebagai pasangan suami istri sampai sekarang di mata hukum.
 
Supaya bisa bercerai setelah rumah tangga mereka tidak dapat didamaikan lagi, gugatan perceraian secara resmi dimasukkan pada hari ini. Kali ini bukan oleh Ferry Irawan, melainkan didaftarkan oleh Venna Melinda. Gugatan cerainya terdaftar dengan nomor perkaranya 3010 /Pdt.G 120 2H IPAJS.
 
 
"Kami mewakili klien kami Venna Melinda hari ini datang untuk mengajukan gugatan cerai,” ujar Emi Wiranto selaku kuasa hukum Venna Melinda di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (3/9).
 
Dalam gugatan cerainya terhadap Ferry Irawan, Venna Melinda tidak menuntut masalah harta gono-gini. Dia hanya ingin bercerai dari pria yang sempat disebut melakukan kekerasan pada dirinya.
 
Emi mengatakan, alasan perceraian karena sudah tidak memungkinkan lagi untuk memperbaiki bahtera rumah tangga. 
 
 
"Mbak Venna tidak hadir hari ini karena ada pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan," ujarnya.
 
Menurut sang kuasa hukum, Venna Melinda ingin cepat bercerai dari Ferry Irawan. Dia berharap proses perceraian dapat berlangsung cepat sehingga bisa cepat lepas dari bayang bayang Ferry.
 
"Kalau nanti diminta datang, kami siap datangkan (Venna Melinda). Tapi kalau tidak diminta ya cukup diwakili kami saja," ujar Emi.
Editor: Banu Adikara
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore