Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 5 Maret 2024 | 18.43 WIB

Gus Samsudin Ditahan, Pesulap Merah Senang dan Kirim Bunga Papan ke Polda Jatim

 
 
 

Pesulap Merah kirimkan karangan bunga ke Polda Jatim sebagai apresiasi Samsudin Jadab ditangkap dan ditahan.

 
JawaPos.com - Samsudin Jadab alias Gus Samsusin, paranormal yang menggunakan trik sulap dalam pengobatannya, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan atas kasus viralnya video yang membolehkan tukar pasangan antar jemaah. Samsudin Jadab kini meringkuk di dalam sel tahanan Polda Jatim.
 
Atas ditahannya Samsudin Jadab, Pesulap Merah tentu saja senang dan memberikan apresiasi ke polisi yang telah melakukan penindakan tegas terhadap Samsudin. Dia pun mengirimkan karangan bunga dan karangan bunganya sudah muncul dipajang di Polda Jawa Timur.
 
Selain pengobatan Samsudin diyakininya penuh dengan kebohongan menggunakan trik sulap, konten video yang dibuat Samsudin juga dianggap Pesulap Merah merupakan konten pembodohan publik.
 
"Terima kasih dan  bravo Polisi Republik Indonesia khususnya Siber Ditreskrimsus Polda Jatim telah menindak tegas pembodohan publik yang dilakukan Dukun Samsudin. Sukses dan bahagia terus untuk Polri," tulis Pesulap Merah.
 
Pemilik nama asli Marcel Radhival sengaja memberikan karangan bunga untuk Polda Jawa Timur sebagai bentuk ucapan terima kasih atas adanya tindakan tegas yang telah dilakukan pada Samsudin.
 
"Alhamdulillah hadiah karangan bunga dari saya sudah terpajang di Polda Jatim sebagai bentuk apresiasi atas kinerja dan ketegasannya. Sukses dan Bahagia terus untuk Polri dan semoga bisa terus menindak tegas para pelaku kriminal," ujar Pesulap Merah.
 
 
Samsudin Jadab sempat bermasalah dengan Pesulap Merah lantaran membongkar trik pengobatan alternatif yang dibuatkan konten dan diugggah di YouTube. Kendati triknya sudah dibongkar, Samsudin kala itu tetap mengaku pengobatannya sungguhan dan merupakan ilmu hikmah.
 
Pesulap Merah sempat mendatangi padepokan Samsudin Jadab untuk menguji sekaligus melakukan pembuktian atas klaim ilmunya tersebut. Akan tetapi Samsudin menolak untuk dilakukan pembuktian.
 

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore