Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 4 Maret 2024 | 23.20 WIB

Vicky Prasetyo Tak Kunjung Membayar, Pelapor Sampai Jual 2 Mobil dan Rumah untuk Menalangi

Vicky Prasetyo lantas berdiri tegak dan mengacungkan 3 jarinya ke atas. Selebrasi ini juga sempat dilakukan Vicky saat menikah dengan Angel Lelaga - Image

Vicky Prasetyo lantas berdiri tegak dan mengacungkan 3 jarinya ke atas. Selebrasi ini juga sempat dilakukan Vicky saat menikah dengan Angel Lelaga

JawaPos.com - Seorang kontraktor bernama Omrive Manurung dengan ditemani oleh kuasa hukumnya, Alex Safri Winando, melaporkan artis Vicky Prasaetyo ke Polres Karawang Jawa Barat pada Sabtu, 2 Maret 2024 lalu. Caleg yang hampir dipastikan gagal masuk ke Senayan dalam pemilu 2024 itu dilaporkan atas kasus dugaan melakukan tindak pidana penipuan.

Laoran terhadap Vicky Prasetyo ini terdaftar dengan nomor: STTLP/B/252/III/2024/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT. Vicky dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara

Gara-gara Vicky Prastyo tidak kunjung membayar padahal pengerjaan proyek sudah selesai kurang lebih 50 persen dari total pengerjaan, pihak pelapor jadi bingung harus mencari dana talangan. Pelapor sempat mencari pinjaman ke sejumlah teman hingga akhirnya terpaksa melepas aset yang dimiliki.

Baca Juga: Bagaimana Hukumnya Puasa Bagi Perempuan Hamil? Sunah Atau Wajib?

"Uang untuk pembayaran pekerja dan lain-lainnya didapatkan klien kami dari meminjam dan menjual 2 unit mobil dan 1 unit rumah," kata Alex Safri Winando usai membuat laporan polisi di Polres Karawang, Jawa Barat, Sabtu (2/3).

Omrive Manurung selaku pelapor sangat masih mengharapkan Vicky Prasetyo dapat membayarkan dana yang telah disepakati dalam perjanjian. Menurutnya, kasus ini tidak hanya terkait dengan dirinya secara pribadi. Tapi terkait dengan nasib banyak orang.

"Saya berharap Pak Vicky bisa menyelesaikan karena ini banyak yang berkepentingan di sini. Ada pekerja dan suplier yang terlibat dalam project ini," katanya.

Awal mula permasalahan terjadi setelah Vicky Prasetyo dan Omrive Manurung selaku kontraktor melakukan kerjasama pembuatan 2 lapangan mini soccer dan kontruksi jalan beton. Kesepakatan terjadi pada tahun lalu dan pada12 September 2023 dikeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK).

Baca Juga: Awas Kehabisan! Lebih dari 110 Ribu Tiket KA untuk Mudik dan Balik Lebaran di DAOP 8 Surabaya Sudah Ludes Terjual

Untuk 2 unit mini soccer memiliki pagu senilai RP 2,2 miliar. Sedangkan pengerjaan konstruksi jalan beton dihargai senilai Rp 1,6 miliar. Meski tidak ada pembayaran dari Vicky Prasetyo, pihak kontraktor mengerjakan proyek tersebut atas dasar adanya kepercayaan.

"Sekarang progres mini soccer sudah 45 persen, kontruksi jalan beton 52 persen. Itu sudah disampaikan baik oleh klien kami maupun perusahaan Vicky Prasetyo. Hasil dari opname itu diterbitkan lah invoice untuk penagihan kepada saudara Vicky Prasetyo," tutur Alex.

Saat ditagih dengan diterbitkannya invoice, Vicky Prasetyo hanya menjanjikan akan membayar namun pada kenyataannya tidak kunjung terealisasi pembayarannya.

"Selain invoice, klien kami juga menghubungi melalui WhatsApp terakhir 27 Februari. Vicky mengatakan akan diturunkan biayanya tapi tidak ada," katanya.

 
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore