Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 4 Maret 2024 | 23.19 WIB

Bagaimana Hukumnya Puasa Bagi Perempuan Hamil? Sunah Atau Wajib?

Ilustrasi ibu hamil yang mengalami mual dan muntah di trimester pertama kehamilan. (Freepik/Senivpetro) - Image

Ilustrasi ibu hamil yang mengalami mual dan muntah di trimester pertama kehamilan. (Freepik/Senivpetro)

JawaPos.com - Sebentar lagi seluruh umat aislam akan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan, selama satu bulan penuh untuk menahan hawa nafsu.

Tidak makan dan minum dari mulai wajtu Imsak hingga adzan Magrib berkumandang, membuat seseorang pastinya akan kekurangan tenaga lantaran berpuasa, tapi itulah ujian bagi umat Islam.

Kewajiban berpuasa di bulan Ramadhan memang harus dilaksanakan bagi setiap umat Islam yang memiliki tubuh sehat, namun bagaimana dengan perempuan yang tengah hamil?

Perempuan yang tengah hamil sendiri terkadang tidak memiliki tenaga berlebih, bahkan dokter menyarankan untuk tetap menjaga kesehatan tubuh, agar bagi tetap dalam keadaan sehat.

Lantas bagaimana perempuan hamil menyikapi bulan Ramadhan?

Tetap berpuasa atau tidak?

Ternyata dalam hal puasa wajib, perempuan yang hamil ini memiliki ketentuan yang serupa dengan orang yang sakit. Hukum menjalani puasanya bergantung kondisi kesehatan yang tengah dialaminya.

Syekh Nawawi bin Umar al-Bantani dalam Nihayatuz Zain, sebagaimana dilansir NU Online, menjelaskan bahwa hukum puasa Ramadhan bagi perempuan hamil dapat terbagi menjadi tiga.

Pertama, makruh berpuasa Ramadhan bagi perempuan hamil. Hal ini apabila terdapat dugaan jika ia berpuasa bisa menimbulkan bahaya terhadap dirinya

Bahkan, untuk menjalankan shalat sudah dibolehkan untuk bertayamum. Jika demikian, perempuan hamil boleh tidak berpuasa dan wajib baginya mengganti puasa di lain hari.

Kedua, bisa berubah haram berpuasa Ramadhan bagi perempuan hamil. Hal ini apabila ada keyakinan atau diduga kuat (dhan) akan menimbulkan bahaya yang menimpanya.

Hal demikian berakibat pada kehilangan nyawa atau kehilangan fungsi tubuh tertentu. Jika perempuan hamil dalam kondisi seperti ini maka wajib untuk tidak berpuasa.

Ketiga, perempuan yang hamil tetap wajib berpuasa jika sakit yang dirasakan masih dalam tahap ringan.

Apabila tidak ada dugaan akan terjadinya bahaya yang sampai dibolehkan bertayamum untuk melaksanakan shalat, maka haram baginya untuk tidak berpuasa.

Artinya, ia wajib tetap berpuasa selama tidak ada kekhawatiran sakitnya bertambah parah.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore