Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 21 November 2023 | 15.31 WIB

Ditangkap dan Ditahan Otoritas di Bangkok 23 Hari, Steven Terduga Penipu Jessica Iskandar Akan Dipulangkan ke Tanah Air

Jessica Iskandar./Instagram inijedar

JawaPos.com - Diterbitkannya red notice oleh Interpol Polri membuat ruang gerak terduga penipu Jessica Iskandar, Christopher Stefanus Budianto atau Steven di luar negeri, jadi sangat terbatas.

Hal itu diakui oleh kuasa hukum Steven, Togar Situmorang. Menurutnya, kliennya sama sekali tidak bebas beraktivitas di luar negeri bahkan kegiatan usahanya di sana menjadi berantakan.

"Sejak dia dicari pihak interpol Polri, mempersempit ruang dia dalam usaha," ujar Togar Situmorang kepada JawaPos.com, Senin (20/11).

Dia juga mengatakan, Steven berhasil ditangkap oleh otoritas di Bangkok, Thailand, dan ditahan di sana selama kurang lebih 23 hari. Menurut pesan yang disampaikan Steven, dia tidak mendapatkan akses apa pun selama mendekam di dalam tahanan.

"Dan dia minta tolong ke saya agar dipulangkan saja ke Indonesia agar menghadapi proses hukumnya dengan artis Jessica Iskandar," tuturnya.

Steven terduga penipu Jessica Iskandar akhirnya akan dipulangkan ke Indonesia. Rencananya dia akan tiba di Bandara Soekarno Hatta pada malam ini (21/11) sekitar pukul 21.00 WIB.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jessica Iskandar merasa telah menjadi korban kasus penipuan oleh rekan bisnisnya bernama Christoper Steffanus Budianto alias Steven dalam kerja sama rental mobil.

Menurut pernyataan Jedar, ada sekitar 11 mobil yang diserahkan Jedar ke Steven yang sampai sekarang belum diketahui keberadaanya. Atas kejadian ini, Jedar mengalami kerugian sebesar Rp 9,8 miliar.

Jessica Iskandar lantas membawa permasalahan ini ke ranah hukum. Steven dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Laporan dibuat 15 Juni 2022 dan terdaftar dengan nomor perkara LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

 
 
 
Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore