
Jessica Iskandar (tengah) dan suaminya Vincent Verhaag (kanan) serta penasihat hukumnya Roland E. Potu (kanan belakang) memberikan keterangan usai diperiksa penyidik Kriminal Umum Kepolisian Daerah Bali di Denpasar, Jumat (16/9/2022). ANTARA/Rolandus Namp
JawaPos.com-Pengacara Christopher Steffanus Budianto alias Steven mempertanyakan dari mana angka 11 mobil dan total kerugian mencapai Rp 9,8 miliar yang sempat diungkapkan Jessica Iskandar dalam jumpa pers perdana beberapa waktu lalu. Pihak Steven pun memperkarakannya dengan membuat gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jessica Iskandar alias Jedar melalui kuasa hukumnya, Roland E Potu mengatakan, pihaknya siap mempertanggungjawabkan apa yang telah dinyatakannya. Apalagi kasus tersebut sudah masuk ke ranah hukum pidana usai dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan aset, 15 Juni 2022 lalu.
Meski siap mempertanggungjawabkannya secara hukum, dia tidak mau mengungkapkan bukti-buktinya ke hadapan awak media untuk saat ini. Dengan alasan, itu sudah masuk ke dalam materi penyelidikan dan penyidikan.
"Ketika melapor, kita akan mempertanggungjawabkannya karena yang kita laporkan itu peristiwa yang nyata. Apabila kita berani mendalilkan, kita akan membuktikan," kata Roland E Potu kepada wartawan, Jumat (16/9).
Pihak Jessica Iskandar enggan memberikan bukti-bukti untuk menujukkan 11 mobil tersebut dan total kerugian Rp 9,8 miliar dengan alasan menghargai penyidik. "Dalam lidik sifatnya itu kan tertutup, ya, kami menghargai itu. Kami tidak mau melampaui batas kewenangan," tuturnya.
Sebelumnya, Togar Situmorang selaku kuasa hukum Christopher Steffanus Budianto alias Steven mempertanyakan dari mana angka 11 mobil dan total kerugian dialami Jedar mencapai Rp 9,8 miliar. Dia menyangsikan kebenaran dari angka tersebut. Sebab katanya, mobil-mobil itu tidak semuanya milik Jessica Iskandar.
Tidak terima, Steven pun melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan terdaftar dengan nomor gugatan PN JKT.SEL 0920224MG. Seteffanus memasukkan kerugian materi dalam gugatannya di PN Jakarta Selatan. Nominal kerugian materi yang dicantumkan sekitar Rp 1,5 miliar dan kerugian immaterial disebutnya dicantumkan mencapai puluhan miliar rupiah.
"Tapi intinya adalah kami letakkan sita jaminan. Kami minta pengadilan nanti, menyita dulu rumah Jessica yang di Setiabudi dan rumah Vincent di Bali,” kata Togar Situmorang kepada JawaPos.com Senin (12/9).
Terdapat sejumlah poin yang dimasukkan Steffanus dalam gugatannya. Pertama, keberatan atas penyebutan namanya secara lengkap dalam jumpa pers di hadapan awak media. Kedua, tidak terima disebut sebagai penipu. Dan ketiga, membuat pernyataan tanpa bukti kehilangan 11 mobil dengan asumsi kerugian uang mencapai Rp 9,8 miliar. (*)

Prediksi Skor Persib Bandung vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Maung Bandung Masih Terlalu Perkasa?
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Ikhwan Ali Tanamal Resmi Gabung Persib Bandung, Siap Bekerja Keras Rebut Tempat di Tim Utama
Prediksi Skor DPMM FC vs Tampines Rovers di Piala Presiden 2026: Misi Dalberto Tebar Pesona di Klub Baru!
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
An Se Young Mundur dari China Open 2026 karena Cedera, Fokus Pulihkan Kondisi Jelang Kejuaraan Dunia
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
Mengulas Dugaan Kejanggalan Argentina di Final Piala Dunia 2026, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
