
Nikita Mirzani mendatangi Markas Polres Metro Jakarta Selatan. Kedatangannya ini terkait adanya pemeriksaan tambahan atas kasus dugaan penelantaran anak Dipo Latief pada Kamis,14 Oktober 2021. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com
JawaPos.com - Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani, mengungkap adanya kesepakatan antara Nikita Mirzani dengan penyidik Polresta Serang Kota sebelum kliennya diperbolehkan pulang tadi malam. Kesepakatan tersebut berkaitan dengan wajib lapor yang harus dijalani secara rutin.
"Sebelum disuruh keluar dari ruangan, ada sebuah kesepakatan Niki wajib datang dan tidak boleh tidak datang. Kalau pun ada keperluan lain harus menyampaikan kepada penyidik, harus ada pemberitahuan misalnya maaf agak terlambat datangnya, tapi wajib (datang)," kata Fahmi Bachmid di Polresta Serang Kota, Jumat (22/7).
Mewakili Nikita Mirzani, Fahmi menyampaikan ucapan terima kasih secara khusus ke pihak Polda Banten. Karena berkat permintaan dari Polda Banten, menurut Fahmi, tidak dilakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani.
"Terima kasih kepada Kapolda Banten yang betul betul memperhatikan permasalahan Nikita Mirzani, memperhatikan keberadaan Niki yang mempunyai 3 orang anak. Kapolda Banten meminta supaya tidak dilakukan penahanan kepada Niki karena Niki mempunyai 3 orang anak," jelas Fahmi.
Selain itu, Nikita Mirzani melalui pengacaranya juga mengucapkan terima kasih kepada humas Polda Banten, kapolres, kasatreskrim Polresta Serang Kota dan penyidik yang telah memberikan hak-hak kepada Nikita selama masa penangkapan, termasuk diberi kesempatan bintang film Nenek Gayung menjelaskan permasalahan yang menjeratnya ketika diperiksa.
Nikita Mirzani senang dirinya tidak ditahan boleh pulang ke rumahnya tadi malam. Menurut Niki, anak yang paling tidak bisa ditinggalkan olehnya adalah si bungsu.
"Arkana itu tidak bisa jauh dari aku. Kalau misalkan pergi kemana pasti komunikasi lewat video call. Tapi kalau di sini (Polresta) kan tidak bisa," kata Nikita Mirzani.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menyampaikan, penyidik tidak menahan Nikita Mirzani dengan pertimbangan kemanusiaan. Artis kontroversial tersebut harus menemani 3 orang anaknya. Kendati tidak ditahan, Niki dikenakan wajib lapor.
"Wajib lapor satu minggu satu kali. Kami sudah sampaikan ke ibu NM dan beliau menyanggupi," kata Kombes Pol Shinto Silitonga
Diketahui, Nikita Mirzani ditangkap saat berada di mal Senayan City Jakarta pada Kamis (21/7). Penangkapan terhadap Niki dilakukan sekitar pukul 14.50 WIB dan langsung dibawa ke Polresta Serang Kota untuk menjalani agenda pemeriksaan.
Kasus yang menjerat Nikita Mirzani ini berkaitan dengan laporan yang dibuat Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda. Niki dilaporkan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022. Laporannya teregister dengan nomor perkara LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN. Dalam kasus ini, Nikita Mirzani meyandang status sebagai tersangka.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
