
Nikita Mirzani mendatangi Markas Polres Metro Jakarta Selatan. Kedatangannya ini terkait adanya pemeriksaan tambahan atas kasus dugaan penelantaran anak Dipo Latief pada Kamis,14 Oktober 2021. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com
JawaPos.com - Polres Kota Serang telah menetapkan artis Nikita Mirzani sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Nikita sudah dipanggil untuk diperiksa sebanyak 2 kali, namun selalu mangkir.
“Panggilan tersebut pada Senin, 20 Juni (2022) untuk dimintai keterangan, dan pada Jumat, 24 Juni. Namun ada permohonan penjadwalan pemeriksaan NM pada Rabu, 6 Juli, yang ketika ditunggu namun NM juga tidak hadir di depan penyidik,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga, Jumat (15/7).
Karena tak kunjung memenuhi panggilan, penyidik akhirnya melakukan penggeledahan di rumah Nikita di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Kamis (14/7) sekitar pukul 15.30 WIB. Proses penggeledahan juga tidak dihadiri Nikita karena tak ada di rumahnya.
Dalam penggeledahan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berkaitan dengan kasus tersebut. Seperti handphone dan akun Instagram atas nama nikitamirzanimawardi_172.
Sementara itu, Ahli Hukum Pidana Umum Universitas Islam Syekh Yusuf, Dr. Youngky Fernando, SH, MH, meminta polisi mengambil sikap tegas terhadap Nikita. Sebab, sampai saat ini tidak ada penahanan.
Youngky menyebut, sikap tidak kooperatif yang ditunjukan tersangka bisa menjadi dasar penahanan terhadap Nikita. Hal itu berdasarkan Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Jadi polisi punya alasan subjektif untuk melakukan penahanan terhadap tersangka yang bertindak tidak normatif. Maksudnya, tersangka ini tidak kooperatif terhadap panggilan polisi,” kata Youngky.
Selain itu, kata Youngky, tanpa alasan subjektif sekali pun, polisi mestinya juga sudah bisa melakukan penahanan terhadap Nikita. Pasalnya, ancaman hukuman penjara yang disangkakan sudah melampaui batas objektif yang ditetapkan dalam KUHAP. Yakni sesuai Pasal 21 ayat (4) KUHAP, polisi dapat melakukan penahanan terhadap tersangka apabila ancaman hukumannya sudah lebih dari lima tahun penjara.
“Sikap ini kan bisa diambil kalau polisi mau objektif. Biar kenapa? Supaya proses penanganan perkaranya tidak berlarut-larut, gitu loh,” pungkas Youngky.
Sebelumnya, usai membuat pengaduan ke Propam Polri, Nikita Mirzani memberikan sentilan keras kepada penyidik Polresta Serang Kota yang dinilainya tidak profesional dalam menjalankan tugas terkait kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik yang menjeratnya atas laporan Dito Mahendra.
“Pokoknya buat kalian yang mau proses hukum cepat, silakan lapor ke Polres Serang Banten. Tak peduli domisilinya di mana nanti diurusi dengan cepat,” sindir Nikita Mirzani di Mabes Polri, Rabu (22/6).
Ibu tiga anak itu merasakan adanya kejanggalan kasus tersebut. Baru dilaporkan pada 16 Mei, Nikita mau dijemput paksa di rumahnya di bilangan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada 15 Juni 2022 setelah sempat tidak menghadiri agenda pemeriksaan.

Prediksi Skor Persib Bandung vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Maung Bandung Masih Terlalu Perkasa?
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Ikhwan Ali Tanamal Resmi Gabung Persib Bandung, Siap Bekerja Keras Rebut Tempat di Tim Utama
Prediksi Skor DPMM FC vs Tampines Rovers di Piala Presiden 2026: Misi Dalberto Tebar Pesona di Klub Baru!
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
An Se Young Mundur dari China Open 2026 karena Cedera, Fokus Pulihkan Kondisi Jelang Kejuaraan Dunia
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
Mengulas Dugaan Kejanggalan Argentina di Final Piala Dunia 2026, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
