Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 27 September 2021 | 23.50 WIB

Drama Warkopi Vs Warkop DKI, DJKI Siap Bantu Mendamaikan

Tiga personel Warkopi enggan menanggapi keberatan Indro dan Lembaga Warkop DKI terkait pemunculan mereka di dunia hiburan yang mengatasnamakan Dono, Kasino dan Indro.(Abdul Rahman/ JawaPos.com) - Image

Tiga personel Warkopi enggan menanggapi keberatan Indro dan Lembaga Warkop DKI terkait pemunculan mereka di dunia hiburan yang mengatasnamakan Dono, Kasino dan Indro.(Abdul Rahman/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menilai Warkopi sudah melakukan kesalahan menggunakan nama Dono, Indro dan Indro serta membuat sketsa Warkop DKI tanpa seizin Lembaga Warkop DKI. Warkopi pun secara hukum dinilai melanggar hak kekayaan intelektual (HAKI).

Kendati demikian, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris menyarankan kedua belah pihak mencari jalan damai di luar proses hukum. DJKI bahkan siap memfasilitasi untuk mendamaikan kedua belah pihak.

"Kita akan bantu menjembatani. Kita akan undang Om Indro dan Warkopi," kata Freddy Harris dalam jumpa pers virtual Senin (27/9).

DJKI berharap kasus yang terjadi pada Warkop DKI dan Warkopi menjadi pelajaran bagi publik untuk lebih memperhatikan masalah HAKI.

Freddy juga menyatakan, fenomena dulu dan sekarang ini tentu sangat jauh berbeda. Dulu, memparodikan satu sosok atau kelompok memang tidak melahirkan masalah, namun saat ini masyarakat sudah semakin melek akan hak-hak hukum.

Menurutnya, Lembaga Warung Kopi Dono, Kasino, Indro secara resmi telah mendaftarkan HAKI pada 2004 silam. Lembaga Warkop DKI mendaftarkan dengan menguasai merek dengan nomor IDM000047322, IDM000551495, IDM000557440, IDM000557441.

Keempat merek tersebut secara eksklusif mengomersialisasikan jasa hiburan, penyediaan latihan, penyewaan lahan olahraga, sarana olahraga dan aktivitas kebudayaan, penerbitan buku, jasa-jasa pendidikan, produksi film hingga penyelenggaraan pameran untuk tujuan kebudayaan dan pendidikan yang menggunakan nama atau ciri khas Warkop DKI.

"Didaftarkan pada 21 Januari 2004 dan expired pada 21 Januari 2024. Perlu diingat ini harus diperbaharui lagi di 2024 karena kalau tidak bisa digunakan oleh orang lain," paparnya.

Warkopi sendiri sudah meminta maaf kepada Indro Warkop dan Lembaga Warkop DKI atas kesalahan mereka menggunakan nama Dono, Kasino dan Indro. Mereka pun memutuskan tidak lagi menerima pekerjaan di acara televisi atau sejenisnya dengan menggunakan atribut a la Warkop DKI. Warkopi juga memutuskan melakukan take down konten-konten yang sudah diposting di YouTube.

Mereka pun berjanji akan menjalin komunikasi dengan Lembaga Warkop DKI untuk minta izin resmi. Warkopi optimistis melalui komunikasi yang baik, akan tetap bisa berkarya menghibur banyak orang dan membuat mereka bernostalgia dengan Warkop DKI zaman dulu.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore