
Tiga personel Warkopi enggan menanggapi keberatan Indro dan Lembaga Warkop DKI terkait pemunculan mereka di dunia hiburan yang mengatasnamakan Dono, Kasino dan Indro.(Abdul Rahman/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menilai Warkopi sudah melakukan kesalahan menggunakan nama Dono, Indro dan Indro serta membuat sketsa Warkop DKI tanpa seizin Lembaga Warkop DKI. Warkopi pun secara hukum dinilai melanggar hak kekayaan intelektual (HAKI).
Kendati demikian, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris menyarankan kedua belah pihak mencari jalan damai di luar proses hukum. DJKI bahkan siap memfasilitasi untuk mendamaikan kedua belah pihak.
"Kita akan bantu menjembatani. Kita akan undang Om Indro dan Warkopi," kata Freddy Harris dalam jumpa pers virtual Senin (27/9).
DJKI berharap kasus yang terjadi pada Warkop DKI dan Warkopi menjadi pelajaran bagi publik untuk lebih memperhatikan masalah HAKI.
Freddy juga menyatakan, fenomena dulu dan sekarang ini tentu sangat jauh berbeda. Dulu, memparodikan satu sosok atau kelompok memang tidak melahirkan masalah, namun saat ini masyarakat sudah semakin melek akan hak-hak hukum.
Menurutnya, Lembaga Warung Kopi Dono, Kasino, Indro secara resmi telah mendaftarkan HAKI pada 2004 silam. Lembaga Warkop DKI mendaftarkan dengan menguasai merek dengan nomor IDM000047322, IDM000551495, IDM000557440, IDM000557441.
Keempat merek tersebut secara eksklusif mengomersialisasikan jasa hiburan, penyediaan latihan, penyewaan lahan olahraga, sarana olahraga dan aktivitas kebudayaan, penerbitan buku, jasa-jasa pendidikan, produksi film hingga penyelenggaraan pameran untuk tujuan kebudayaan dan pendidikan yang menggunakan nama atau ciri khas Warkop DKI.
"Didaftarkan pada 21 Januari 2004 dan expired pada 21 Januari 2024. Perlu diingat ini harus diperbaharui lagi di 2024 karena kalau tidak bisa digunakan oleh orang lain," paparnya.
Warkopi sendiri sudah meminta maaf kepada Indro Warkop dan Lembaga Warkop DKI atas kesalahan mereka menggunakan nama Dono, Kasino dan Indro. Mereka pun memutuskan tidak lagi menerima pekerjaan di acara televisi atau sejenisnya dengan menggunakan atribut a la Warkop DKI. Warkopi juga memutuskan melakukan take down konten-konten yang sudah diposting di YouTube.
Mereka pun berjanji akan menjalin komunikasi dengan Lembaga Warkop DKI untuk minta izin resmi. Warkopi optimistis melalui komunikasi yang baik, akan tetap bisa berkarya menghibur banyak orang dan membuat mereka bernostalgia dengan Warkop DKI zaman dulu.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
