Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 6 Mei 2021 | 11.13 WIB

Keluar Rutan, Mark Sungkar: Peluk Istri dan Anak Bukan Fiktif Lagi

Mark Sungkar keluar dari rutan dijemput oleh istri./Abdul Rahman - Image

Mark Sungkar keluar dari rutan dijemput oleh istri./Abdul Rahman

JawaPos.com - Mark Sungkar, ayahanda dari artis Zaskia Sungkar dan Shireen Sungkar kini sudah bisa bernapas lega usai keluar dari dalam tahanan hari ini Rabu (5/5). Lelaki berusia 70 tahun lebih itu bisa pulang ke rumah setelah permohonan menjadi tahanan kota dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Mark Sungkar tampak sangat bahagia saat ditemui awak media sebelum dilepas oleh petugas dari Kejaksaan Agung tadi sore sekitar pukul 17.00 WIB. Dia pulang dengan dijemput oleh istrinya.

"Saya sekarang bisa berjabat tangan, bisa meluk istri, anak-anak, cucu, tidak fiktif lagi," ucap Mark Sungkar saat ditemui di bilangan Jakarta Selatan.

Dia beberapa kali mengucapkan rasa syukur atas dikabulkannya perubahan status dari tahanan rutan menjadi tahanan kota. Mark Sungkar mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantunya sehingga bisa mendapatkan perubahan status. Dia juga mengucapkan terima kasih kepada orang-orang yang telah memberikan support dan doa.

"Terima kasih kepada sahabat, teman pejabat tinggi, tetangga keluarga yang mendoakan berusaha mengurangi beban saya. Sehingga saya tidak ditahan di dalam rutan. Saya mohon maaf apabila ada tutur kata saya yang kurang baik selama ini," katanya.

Dia juga mengungkapkan selama berada di dalam tahanan berusaha mendekatkan diri kepada Allah. Mark Sungkar mengaku menjalankan ibadah dengan baik. Bahkan sebelum Ramadan tiba, ia kerap melaksanakan puasa Daud.

"Kalau secara fisik saya ditahan, secara batin saya gak merasa ditahan. Sebagai orang yang beriman saya diminta mendekatkan diri kepada Allah. Saya syukuri, saya nikmati ibadah," kata Mark Sungkar.

Dalam kesempatan itu dia juga menjelaskan mengapa Shireen Sungkar dan Zaskia Sungkar tidak ikut menjemput. Mark Sungkar mengatakan dirinya sengaja melarang kedua putrinya menjemput. "Memang saya larang tapi istri saya menjemput," ucapnya.

Di tempat yang sama, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Simanjuntak mengatakan perubahan status Mark Sungkar dari tahanan rutan menjadi tahanan kota diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta setelah adanya permohonan dari tim kuasa hukum.

Majelis Hakim mengabulkan permohonan tersebut dengan mempertimbangkan sisi kemanusiaan mengingat Mark Sungkar sudah berusia 70 tahun lebih.

"Majelis hakim dalam pertimbangannya mengabulkan permohonan dari tim penasehat hukum terdakwa demi kemanusiaan, untuk pemulihan kondisi kesehatan terdakwa yang sudah berusia lanjut," kata Leonard Simanjuntak.

Dia juga mengatakan Majelis Hakim mengabulkan permohonan tim kuasa hukum Mark Sungkar lantaran terdakwa diyakini tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak akan melarikan diri. Selain itu, juga ada jaminan dari Shireen Sungkar dan Zaskia Sungkar.

"Adanya jaminan dari dua anak terdakwa, tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan melarikan diri dan kooperatif bersedia hadir dalam setiap persidangan PN Jakarta Pusat," tuturnya lebih lanjut.

Sebelumnya, Mubarak Ali Sungkar alias Mark Sungkar didakwa melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp 694.900.000. Ayah dari Shireen Sungkar dan Zaskia Sungkar itu didakwa melakukan pelaporan fiktif dalam kasus laporan dana pelatnas Asian Games Triathlon.

Mark didakwa membuat pelaporan fiktif mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan laporan hasil audit perhitungan BPKP. Perbuatan Mark diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 694.900.000. Perbuatan ini juga dianggap memperkaya dirinya sebesar Rp 399 juta, dan orang lain yaitu Andi Ameera Sayaka, Wahyu Hidayat, Eva Desiana, Jauhari Johan dan Luciana Wibowo.

Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b dan Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore