Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 6 September 2020 | 19.20 WIB

Jangan Ditiru Ya, Reza Artamevia Ngaku Isi Waktu Luang dengan Nyabu

Penyanyi Reza Artamevia dihadirkan saat rilis yang digelar di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada Minggu (6/92020). Pihak Kepoisian menangkap Penyanyi Reza Artamevia atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Dari penangkapan tersebut polisi m - Image

Penyanyi Reza Artamevia dihadirkan saat rilis yang digelar di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada Minggu (6/92020). Pihak Kepoisian menangkap Penyanyi Reza Artamevia atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Dari penangkapan tersebut polisi m

 

JawaPos.com - Satu lagi publik figur yang ditangkap atas kasus narkoba di masa pandemi ini, yakni Reza Artamevia (RA). Di mana sebelumnya, terdapat nama lain, seperti Roy Kiyoshi hingga Dwi Sasono.


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka, RA telah menggunakan narkotika jenis sabu selama 4 bulan atau sejak Mei 2020.


"Yang bersangkutan dari hasil pemeriksaan mengakui dia ini memakai sabu ini sekitar 4 bulan semasa pandemi Covid-19, itu pengakuannya," ungkapnya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (6/9).


Saat ini, pihaknya pun masih terus menggali motif lain pemakaian narkoba tersebut. Dia juga mengatakan terkait penangkapan publik figur kasus narkoba yang lain adalah sama, yaitu mengisi waktu luang.


"Kami masih mendalami terus pengakuan seperti itu, motif juga kami dalami. Setiap orang yang ditangkap, publik figur memang mengatakan mengisi kekosongan waktu di rumah saja sehingga terpengaruh menggunakan barang haram," terangnya.


Selain itu, saat ini, pihaknya juga tengah mengejar DPO (daftar orang pencarian) berinisial F, yakni pengedar dan penjual sabu kepada RA. Adapun, sabu yang dijadikan barang bukti seberat 0,78 gram.


"Kemudian kita lakukan pendalaman yang bersangkutan untuk mengetahui dari mana asal muasal barang ini, kemudian ada satu yang menjadi DPO pengejaran kita, inisial F. Masih dalam pengejaran, mudah-mudahan segera kita amankan," tegasnya. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore