Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 29 Maret 2019 | 02.08 WIB

Kuasa Hukum Steve Emmanuel Ungkap Kejanggalan Dakwaan dalam Eksepsi

Steve Emmanuel tertangkap atas dugaan penyelundupan narkoba, pada Jumat (21/12). - Image

Steve Emmanuel tertangkap atas dugaan penyelundupan narkoba, pada Jumat (21/12).

JawaPos.com - Artis peran Steve Emmanuel kembali menjalani sidang perkara narkotika yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (28/3). Dalam sidang beragendakan eksepsi tersebut, kuasa hukum Steve menemukan banyak kejanggalan pada dakwaan yang sebelumnya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Kejanggalan tersebut terlihat dari banyaknya data dan fakta yang tak selaras dalam materi dakwaan. Bahkan, alamat para saksi pun tidak jelas.


"Dakwaan jaksa disusun berdasarkan berita acara pemeriksaan saksi-saksi, namun tidak jelas tolok ukur alamat para saksi dalam perkara," ucap tim kuasa hukum Steve, Agung Sihombing dalam persidangan.


Dalam kesimpulan eksepsi yang berisi sembilan poin itu, Agung merasa jaksa tidak cermat dan teliti dalam memberikan dakwaan kepada Steve. Termasuk, berita acara pemusnahan barang bukti.


"Dakwaan jaksa tidak lengkap, tidak cermat dan tak teliti serta tidak jelas dan kabur oleh karena pelaksanaan pemusnahan barang bukti dalam perkara quo (tersebut), yaitu satu klip besar yang berisi narkotika jenis kokain dengan berat brutto 92,04 gram, dimusnahkan sebanyak 91,00 gram tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena tidak sesuai dengan berita acara sebagaimana undang-undang," papar Agung.


Lantaran adanya beberapa kejanggalan dalam dakwaan tersebut, tim kuasa hukum meminta kepada majelis hakim yang diketuai oleh Erwin Djong untuk menggugurkan dakwaan tersebut. Sebab, keteledoran perkara sampai penyebutan nama pun berhak menggugurkan perkara.


"Tulisan nama tanggal lahirnya juga salah," tuturnya usai sidang.


Oleh karena itu, tim kuasa hukum meminta terdakwa Cephas Emmanuel alias Steve Emmanuel batal demi hukum dan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan. Serta, meminta kepada jaksa agar terdakwa segera dikeluarkan dari rumah tahahan Salemba, Jakarta Pusat.


Mendengar pembacaan materi eksepsi tersebut, ketua majelis hakim Erwin Djong pun memberikan kesempatan JPU untuk menanggapi hal tersebut


"Saya minta waktu satu minggu untuk menanggapi eksepsi tersebut yang mulia (majelis hakim)," sahut jaksa penuntut umum Rinaldy.


Sidang kemudian akan dilanjutkan pada Kamis (4/4) pekan depan. Dengan agenda tanggapan dari jaksa penuntut umum atas eksepsi Steve Emmanuel.

Editor: Novianti Setuningsih
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore