Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 23 Juli 2018 | 22.55 WIB

Isi Perjanjian Cerai Nicky Tirta Ternyata Soal Anak

Majelis hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan gugat cerai Nicky Tirta. - Image

Majelis hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan gugat cerai Nicky Tirta.

JawaPos.com - Selebriti Chef Nicky Tirta resmi bercerai dengan istrinya, Liza Elly Purnamasari terhitung Senin, 23 Juli 2018. Sebelum memutuskan membawa masalah rumah tangganya ke ranah hukum, keduanya sempat membuat perjanjian cerai.


"Jadi sebelum cerai, mereka sempat membuat perjanjian perceraian," kata kuasa hukum Nicky Tirta, Tri Adhyaksa, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (23/7).


Perjanjian cerai itu pun dibuat seminggu sebelum perceraian tersebut disidangkan pada 9 Maret 2018. Kemudian, Nicky Tirta selaku penggugat mendaftarkan perceraiannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Maret 2018.


Berdasarkan keputusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, perjanjian perceraian itu termasuk hukuman yang harus dipatuhi. Isi perjanjian tersebut di antaranya menyebutkan untuk tidak membongkar aib rumah tangga keduanya.


"Salah satu putusan hakim tadi juga menyebutkan menghukum kedua belah pihak untuk mematuhi perjanjian yang sudah dibuat pada 9 Maret 2018, bahwa salah satunya, poin nomor dua disebutkan untuk tidak menyebarluaskan kekurangan atau kejelekan (aib) masing-masing pihak," jelas Tri Adhyaksa.


Selain itu, perjanjian tersebut bertujuan untuk kepentingan putrinya, Nara Elina Tirtajaya yang berusia lima tahun. Ditambah lagi, agar perceraian dapat berjalan dengan baik.


"Tujuan perjanjian, pertumbuhan, kesehatan, tempat tinggal, dan pendidikan Nara Elina Tirtajaya berada di bawah tanggung jawab bersama kedua orang tua. Bukan orang tua salah satu pihak," pungkasnya.

Editor: Fersita Felicia Facette
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore