
Nicky Tirta saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (22/5).
JawaPos.com - Setelah enam tahun menikah, Nicky Tirta memutuskan untuk menggugat cerai istrinya, Liza Elly, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada 15 Maret 2018. Hari ini, Senin (9/7), perkara tersebut telah mencapai agenda kesimpulan.
"Jadi, hari ini agendanya adalah kesimpulan. Selama proses persidangan, penggugat (Nicky Tirta), menghadirkan bukti dan dua orang saksi. Sementara tergugat(Liza Elly) tidak menghadirkan satu orang pun (saksi)," ungkap kuasa hukum Nicky Tirta, Tri Adhyaksa di PN Jaksel, Senin (9/7).
Akan tetapi, kuasa hukum Nicky meminta maaf karena tidak dapat memberi tahu detail kesimpulan dan identitas saksi yang telah dihadirkan pihaknya.
Tri Adhyaksa hanya memastikan bahwa saksi adalah pihak yang melihat, mendengar, dan merasakan langsung dampak pertikaian Nicky-Liza. Selain itu, saksi juga masih ada hubungan saudara dan rumahnya berdekatan dengan penggugat-tergugat.
"Saya nggak bisa jelaskan secara detail. Saksi memang dari keluarga yang pada intinya melihat langsung, mendengar dan merasakan apa yang terjadi diantara mereka," sambung Tri Adhyaksa.
Dia pun tidak mengetahui pasti sejak kapan saksi mengetahui ketidakcocokan yang terjadi dalam rumah tangga Nicky dan Liza. Namun, secara tersirat, saksi masih ada hubungan darah dengan penggugat.
"Pada prinsipnya saksi adalah yang melihat dan mendengar secara langsung, berhubung ini masalah internal rumah tangga jadi artinya yang tau ya paling tidak saudaranya, adiknya atau kakaknya. Jadi orang di luar itu nggak tahu apa yang terjadi," tuturnya.
Dalam persidangan, menurut pengacara, Liza pun membenarkan apa yang terdapat dalam isi gugatan. Sementara kesimpulan sidang intinya berjalan mulus menguntungkan pihak penggugat.
"Yang dibenarkan (Liza) apa yang disampaikan dalan gugatan, bukan apa yang disampaikan oleh saksi, karena dia juga tidak hadir dan tidak tahu siapa yang menjadi saksinya," lanjutnya.
"Kesimpulan itu tadi sebenernya intinya ya kalau dari pihak penggugat adalah gugatan itu sendiri, isinya terus dikaitkan dengan saksi-saksi, bukti-bukti dan proses persidangan perkara sehingga mendukung suatu apa yang diharapkan oleh penggugat itu dalam permintaan," paparnya.
Adapun yang dibenarkan oleh Liza Elly diantaranya kapan menikah, jumlah anak, dan perselisihan yang tidak dapat diselesaikan. Fakta bahwa Liza angkat kaki dari rumah dan perjanjian perceraian di antara keduanya pun dibenarkan oleh tergugat.
"Yang dibenarkan itu adalah misal, menikahnya kapan, anaknya berapa, kemudian memang terjadi perselisihan yang tidak dapat diselesaikan, yang bersangkutan keluar dari rumah, itu yang dibenarkan termasuk perjanjian perceraian yang harus ditandatangani mereka ke notaris," tukasnya.
Lebih detailnya, Tri Adhyaksa menyarankan untuk menanyakan langsung ke pihak penggugat. Dipastikan, kliennya akan hadir di sidang putusan dua minggu yang akan datang, yakni 23 Juli 2018.
"Jadi tanggal 23 ya (sidang selanjutnya), 2 minggu dari sekarang adalah putusan. Insya Allah, bu Liza datang dan Insya Allah pak Nicky akan hadir. Jadi, nanti bisa langsung ditanyakan," pungkasnya.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
