
Jennifer Dunn divonis 4 tahun penjara.
JawaPos.com - Artis kontroversial, Jennifer Dunn kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas kasus penyalahgunaan narkotika, Senin (25/6). Beragendakan pembacaan putusan, Jennifer Dunn terlihat terus menunduk ketika memasuki ruang sidang maupun saat duduk di kursi pesakitan.
Hakim Ketua Riyadi Sunindyo pun memulai membacakan putusan. Dalam putusannya, Jennifer Dunn yang semula dituntut 8 bulan penjara dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun. Dia terbukti melanggar Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Mengadili, menyatakan Jennifer Dunn alias Jeje binti Howard Dunn terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman," kata Riyadi memabacakan putusan.
Kemudian, dengan pertimbangan bukti dan pernah dua kali terjerat kasus serupa, istri siri Faisal Harris itu dihukum selama 4 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jennifer Dunn alias Jeje binti Howard Dunn, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," lanjut Riyadi.
Selain itu, terhadap Jennifer Dunn juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 800 juta rupiah subsider 2 bulan penjara jika tidak dibayarkan.
Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dipulangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Selanjutnya, terdakwa tetap ditahan dan memerintahkan barang bukti berupa satu buah sedotan sebagai alat untuk mengeluarkan narkotika jenis sabu dari plastik ke dalam cangklong agar dirampas untuk dimusnahkan. Sementara itu, 1 unit handphone merk iPhone berwarna hitam berikut SIM card dirampas untuk negara.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Jennifer Dunn dengan pidana 8 bulan penjara. Perempuan yang akrab disapa Jeje itu pun mengaku bersyukur atas tuntutan tersebut.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
