Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 7 Juni 2018 | 20.10 WIB

Ajukan Pembelaan, Fachri Albar Minta Dihukum 6 Bulan Rehabilitasi

Renata Kusmanto setia mendampingi Fachri Albar menghadapi sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. - Image

Renata Kusmanto setia mendampingi Fachri Albar menghadapi sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

JawaPos.com - Dituntut 9 bulan masa rehabilitasi, Fachri Albar melalui kuasa hukumnya akan membacakan pleidoi (nota pembelaan) dalam sidang yang digelar, Kamis (7/6) ini, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).


"Hari ini kita akan sampaikan pleidoi, lembarnya ada sekitar 11 lembar," kata kuasa hukum Fachri Albar, Sandy Arifin.


Menurut Sandy, dalam nota pembelaan tersebut, dia berusaha agar majelis hakim hanya menjatuhkan hukuman dua pertiga dari tuntutan jaksa.


"Iya karena kan tuntutan 9 bulan, kita minta dua pertiganya," lanjutnya.


"Pleidoinya itu, kita minta supaya klien kami dijatuhkan pidana selama 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan ketentuan terdakwa tidak perlu menjalani sisa pidana yang dijatuhkan," imbuhnya.


Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Fachri Albar dengan hukuman 9 bulan rehabilitasi. Sebab, dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu bagi diri sendiri, dan menerima penyerahan psikotropika selaku pengguna.


Sebagaimana dalam dakwaan kedua, yaitu Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat 5 UU Nomor 35 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Editor: Fersita Felicia Facette
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore