Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 15 Mei 2018 | 13.15 WIB

Kembali Pakai Narkoba, Jennifer Dunn Depresi Dituding Pelakor?

Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, Jennifer Dunn saat menjalani pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/5). - Image

Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, Jennifer Dunn saat menjalani pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/5).

JawaPos.com - Kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, Jennifer Dunn mengungkapkan alasannya kembali menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.


Saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa, istri siri Faisal Harris ini mengaku depresi lantaran dituding sebagai pelakor alias perebut laki orang. Oleh karena itu, terdorong untuk kembali menggunakan barang haram tersebut.


"Saya banyak masalah, saya mengalami seperti depresi. Saya gunakan itu untuk pelarian, saya yang salah," kata perempuan yang akrab disapa Jeje ini dalam sidang di PN Jaksel, Senin (14/5).


Kemudian, di hadapan majelis hakim, dia mengaku menyesal kembali menggunakan sabu-sabu. Tetapi, Jeje mengatakan perbuatan itu dilakukan karena dalam keadaan depresi.


"Depresi karena ada pemberitaan yang tidak bisa saya klarifikasi. Masalah pribadi. Saya sangat menyesal karena ini adalah pelarian yang salah buat saya," ucapnya, sebagaimana ditulis JPNN.


Lebih lanjut, pemain film Buruan Cium Gue tersebut mengaku, baru kembali menggunakan barang haram pada Desember 2017. Dengan kata lain, tidak lama sebelum penangkapannya, pada 31 Desember 2017.


Dalam sidang sebelumnya, Kamis (3/5) Dokter Klinik Natura, dr. Dicky Oktrianda memang telah mengungkapkan bahwa alasan terdakwa menggunakan narkoba adalah untuk diet dan melupakan beberapa masalahnya.


"Alasannya (menggunakan sabu) untuk melupakan beberapa masalah dan buat diet," kata Dicky saat ditanya kuasa hukum terdakwa, Pieter Ell dalam sidang.


Sebagaimana diketahui, Jennifer Dunn tertangkap di kediamannya pada tanggal 31 Desember dengan kasus kepemilikan sabu seberat 0,25 gram.

Editor: Novianti Setuningsih
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore