Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 4 Agustus 2017 | 22.29 WIB

Di Tetapkan Tersangka, Tora Lambaikan Tangan dan Bergaya Peace Love

Tora Sudiro saat diitetapkan tersangka oleh penyidik Polres Jakarta Selatan, Jumat (4/8). - Image

Tora Sudiro saat diitetapkan tersangka oleh penyidik Polres Jakarta Selatan, Jumat (4/8).


JawaPos.com - Tora Sudiro resmi dijadikan tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Dia disangka memiliki obat terlarang dan terancam lima tahun penjara.


Ketika pengumuman tersangka di Mapolres Jaksel, Tora hadir dengan mengenakan baju oranye dan penutup kepala. Dari baju lengan pendek itu, terlihat jelas tato yang ada di tangannya.


Ketika Kasat Narkoba Polres Jaksel Kompol Vivick Tjankung mengumumkan Tora sebagai tersangka sementara istrinya tidak, Tora sempat melambaikan tangan.


Dia hanya tertunduk saat disebutkan ancaman hukumannya lima tahun penjara. Meski berkilah obat terlarang adalah obat penenang, Tora tetap dijadikan tersangka.


Kemudian saat petugas mempertontonkan barang bukti, Tora lantas mengangkat tangan dan berpose peace love. Sebanyak dua kali dia bergaya seperti itu dengan diapit petugas.


Aktor yang sudah malang melintang di layar lebar ini terancam lima tahun penjara atas kepemilikan dumolit.


"Pelaku kami kenakan Pasal 62 Undang-Undang psikotropika nomor 5 tahun 1997. Hukuman terapan dalam undang-undang 5 tahun denda Rp 100.000.000,00," terang Vivick di kantornya.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore