
Adly Fairuz.
JawaPos.com - Aktor Adly Fairuz diketahui digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nilai gugatan kurang lebih mencapai Rp 5 miliar.
Penggugatnya adalah seorang pria bernama Abdul Hadi. Dia melayangkan gugatan setelah anaknya gagal masuk Akademi Kepolisian (Akpol) yang kabarnya dibantu oleh Adly Fairuz pada 2023 silam.
Korban kabarnya telah membayar uang sebesar Rp 3,65 miliar. Korban sangat kecewa karena janji untuk lulus Akpol pada 2023 silam ternyata tidak sesuai harapan. Korban merasa telah diperdaya oleh Adly Fairuz, apalagi Adly disebut mencatut nama Jenderal Ahamd yang ternyata fiktif untuk mengelabuhinya.
Digugat secara perdata ke pengadilan dengan nilai gugatan mencapai RP 3,65 miliar, Adly Fairuz kini buka suara melalui kuasa hukumnya, Andy RH Gultom.
Dia membantah telah melakukan penipuan atau wanprestasi terhadap korban untuk masuk Akademi Kepolisian (Akpol) pada 2023 silam. Dia pun siap menghadapi gugatan yang saat ini sedang bergulir di pengadilan.
Pihak Adly Fairuz meminta publik untuk tidak terburu-buru dalam memberikan penghakiman sebelum keluar putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Kami meminta publik untuk tidak terburu-buru menghakimi. Biarkan fakta dan hukum berbicara di persidangan,” kata Andy RH Gultom.
Sang pengacara yakin Adly Fairuz tidak bersalah dalam kasus ini, sehingga nama baiknya akan dapat dipulihkan.
Menurut Andy, gugatan Rp 5 miliar tidak mencerminkan fakta hukum yang sebenarnya. "Tidak ada dasar wanprestasi, tidak ada unsur penipuan, dan tidak ada kerugian riil yang dapat dibuktikan,” ungkap Andy.
Menurut dia, Adly Fairuz perannya sebatas membantu menjadi perantara komunikasi untuk pihak korban dapat masuk Akademi Kepolisian (Akpol). Dia menegaskan bahwa Adly Fairuz tidak pernah menerima dana mencapai miliaran rupiah sebagaimana diungkapkan pihak korban.
Jika korban benar-benar mengalami kerugian, sang pengacara justu mempertanyakan kenapa permasalahan ini baru dilakukan upaya hukum sekarang ini.
"Jika benar merasa dirugikan, mengapa penggugat tidak segera melaporkan sejak awal? Mengapa menunggu lama dan justru mengajukan gugatan perdata wanprestasi dengan nilai fantastis yang tidak rasional?" ujarnya.

Prediksi Skor Persib Bandung vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Maung Bandung Masih Terlalu Perkasa?
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Ikhwan Ali Tanamal Resmi Gabung Persib Bandung, Siap Bekerja Keras Rebut Tempat di Tim Utama
Prediksi Skor DPMM FC vs Tampines Rovers di Piala Presiden 2026: Misi Dalberto Tebar Pesona di Klub Baru!
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
An Se Young Mundur dari China Open 2026 karena Cedera, Fokus Pulihkan Kondisi Jelang Kejuaraan Dunia
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
Mengulas Dugaan Kejanggalan Argentina di Final Piala Dunia 2026, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
