Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 31 Desember 2025 | 01.59 WIB

Agnez Mo Tiga Kali Mangkir dari Persidangan Gugatan Royalti Lagu Ari Bias

Agnez Mo di AMA 2019. (Pop Sugar) - Image

Agnez Mo di AMA 2019. (Pop Sugar)

JawaPos.com - Penyanyi Agnez Mo tercatat tiga kali tidak menghadiri persidangan perkara gugatan Hak Cipta yang diajukan Arie Sapta Hernawan alias Ari Bias di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 136/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Sunoto, menjelaskan perkara ini mempertemukan Ari Bias selaku penggugat melawan PT Aneka Bintang Gading sebagai tergugat, dengan Agnez Mo sebagai Turut Tergugat I.

Selain itu, terdapat Turut Tergugat II Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Turut Tergugat III Lembaga Manajemen Kolektif Karya Cipta Indonesia.

“Sidang perkara gugatan Hak Cipta di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda persidangan panggilan kepada Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III,” kata Sunoto dalam keterangannya, Selasa (30/12).

Sunoto menyampaikan, dalam persidangan tersebut hanya Turut Tergugat II yang hadir. Sementara Agnez Mo selaku Turut Tergugat I dan Turut Tergugat III Lembaga Manajemen Kolektif Karya Cipta Indonesia tidak hadir meskipun telah dipanggil secara sah dan patut.

“Turut Tergugat I dan Turut Tergugat III tidak hadir meskipun telah dipanggil sah dan patut sebanyak tiga kali panggilan,” ujarnya.

Ia menambahkan, majelis hakim telah menjadwalkan sidang lanjutan yang akan digelar pada Selasa, 6 Januari 2026.

“Agenda sidang berikutnya adalah Turut Tergugat II melengkapi dokumen legal standing, sedangkan untuk Turut Tergugat I dan Turut Tergugat III tidak dipanggil lagi,” tegas Sunoto.

Sebagaimana diketahui, gugatan tersebut diajukan Arie Bias terkait klaim royalti atas lagu Bilang Saja yang disebut telah dibawakan Agnez Mo dalam sejumlah pertunjukan tanpa pemenuhan hak cipta. Sehingga Ari Bias mengajukan gugatan ke PN Jakpus mempermasalahkan klaimnya tersebut.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore