
Artis Nikita Mirzani bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). (Salman Toyibi/ Jawa Pos)
JawaPos.com-- Nikita Mirzani harus menerima kenyataan pahit usai hukuman terhadap dirinya diberat. Dari awalnya dijatuhi hukuman 4 tahun kini menjadi 6 tahun penjara terkait laporan Reza Gladys.
Penambahan hukuman terhadap Nki, sapaan akrab Nikita Mirzani, berdasarkan putusan tingkat banding yang diputus hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari ini, Selasa (9/12).
Putusan diperberat oleh hakim tingkat banding dengan pertimbangan bukan hanya UU ITE yang dinilai terbukti, tapi juga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dengan demikian, Nikita Mirzani dikenakan dakwaan dan hukuman kumulatif.
Selain dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, Nikita Mirzani juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan kurungan.
Setelah putusan ini dijatuhkan pada hari ini,Nikita Mirzani masih memiliki waktu untuk mempertimbangkan putusan apakah akan menerima atau menempuh upaya hukum lebih lanjut.
"Tadi sudah disampaikan oleh majelis ya, 14 hari (untuk Nikita Mirzani mempertimbangkan)," kata Albertina Ho selaku Humas Pengadilan Tinggi Jakarta saat ditemi di kantornya, Selasa (9/12).
Dia pun memberikan catatan bahwa tidak semua putusan di tingkat banding diperberat hukumannya. Ada kalanya hukuman diperkuat, diperberat, atau justru diputus lebih ringan dibandingkan dengan putusan majelis hakim tingkat pertama.
Dia menambahkan, putusan yang diberberat hakim tingkat banding belum tentu juga dikuatkan di tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
"Tergantunglah. Kadang di pengadilan tinggi dikuatkan, kasasi diubah juga. Macam-macam lah tergantung kasusnya masing-masing," ungkap Albertina.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
12 Rekomendasi Mall Terbaik di Tangerang 2026: Destinasi Belanja, Kuliner & Lifestyle Favorit
Update Klasemen Usai MotoGP Catalunya 2026: Jorge Martin Gigit Jari, Bezzecchi Masih Tak Tersentuh
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Catalunya 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama Start P20
