Ustadz Abdul Somad sedang berceramah Sumber foto : Instagram/@ustadzabdulsomad_official
JawaPos.com - Kasus pernikahan siri antara Inara Rusli dengan Insanul Fahmi menjadi pusat perhatian publik luas. Pernikahan mereka disorot lantaran pernikahan digelar hanya dalam hitungan hari dari mereka saling kenal dan tanpa sepengetahuan dari istri pertamanya, Wardatina Mawa.
Akibatnya, Mawa selaku istri sah melaporkan Inara Rusli dan Insanul Fahmi ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan perzinahan. Laporannya dimasukkan pada Sabtu (22/11) lalu.
Bagaimana sebenarnya Islam memandang pernikahan siri dalam praktik poligami? Apakah secara hukum tetap sah meski tidak mendapat izin dari istri pertama atau istri sah?
Terkait hal tersebut, Ustadz Abdul Somad (UAS) mengatakan bahwa pernikahan siri tetap sah dalam praktik poligami secara hukum fiqih. Bahkan, pernikahan poligami sah sekalipun tidak memberi tahu atau tidak minta izin kepada istri pertama atau istri sahnya.
"Ada mempelai, ada wali, ada dua orang saksi, ada mahar, ada ijab dan kabul, maka nikahnya sah secara hukum fiqih," kata Ustadz Abdul Somad dalam sebuah kesempatan menjawab pertanyaan salah satu jamaahnya.
Meski sah secara hukum fiqih, pernikahan siri tidak sah dalam pandangan negara karena pernikahan mereka tidak terdaftar di Kantor Urusan Agama. Jika terjadi hal-hal yang merugikan salah satu pihak, negara tidak dapat melakukan intervensi atau melakukan pembelaan hukum karena pernikahan mereka tidak diakui negara.
Banyak orang mengentengkan dan secara serampangan dalam menerapkan pernikahan siri dalam praktik poligami karena merasa pernikahan sudah sah meski tanpa minta izin istri pertama atau istri sah. Karena hal tersebut, ada orang yang menikah dua kali, tiga kali, bahkan sampai empat kali tanpa memberi tahu istri sahnya.
UAS menegaskan bahwa pernikahan siri dalam praktik poligami ibarat pintu darurat hanya bisa digunakan ketika dalam keadaan darurat. Kendati demikian, pernikahan lebih dari satu tidak bisa dengan begitu mudahnya dilakukan oleh setiap orang.
Pasalnya, Islam memberikan syarat dan ketentuan bagi orang yang diperbolehkan untuk melakukan praktik poligami. Hanya mereka yang memenuhi persyaratan yang bisa melakukannya.
Syeikh Wahbah Az Zuhaili dalam Fiqhul Islami mengungkapkan dua syarat yang harus dipenuhi oleh laki-laki yang mau poligami, berdasarkan ketentuan hukum Islam. Pertama, harus bisa adil. Kedua, mampu memberikan nafkah kepada istri-istrinya.
Berikut kutipannya sebagaimana dilansir dari NU Online:
قُيُوْدُ إِبَاحَةِ التَّعَدُّدِ : اشْتَرَطَتِ الشَّرِيْعَةُ لِإِبَاحَةِ التَّعَدُّدِ شَرْطَيْنِ جَوْهَرِيَّيْنِ هُمَا 1 - تَوْفِيْرُ الْعَدْلِ بَيْنَ الزَّوْجَاتِ 2 - اْلقُدْرَةُ عَلىَ الْإِنْفاَقِ
Artinya, "Syariat mensyaratkan dua hal penting bagi seorang suami bila ingin berpoligami. Pertama, bisa berlaku adil kepada istri-istrinya. Kedua, mampu menafkahi."
Selain itu, pernikahan poligami juga diharuskan mendapat persetujuan dari istri pertama. Kendati bukan termasuk syarat sahnya pernikahan, pernikahan poligami diharuskan mengantongi izin istri pertama atau istri sah sebagai bentuk mu’asyarah bil ma’ruf (bagian dari perlakuan yang baik) seorang suami terhadap istrinya.

Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Media Jerman Pusing Lihat Ngerinya Performa Veda Ega Pratama di Sesi Practice Moto3 Hungaria 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Eksklusif! Perjuangan Nyo Daftar Player Escort Sejak 2024, Menangis Haru Dipeluk Nathan Tjoe-A-On di Timnas Indonesia
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
