Bang Si Hyuk. (Allkpop)
JawaPos.com - Polisi dilaporkan sedang melakukan peninjauan hukum terhadap dugaan pelanggaran Undang-Undang Pasar Modal oleh pimpinan HYBE, Bang Si Hyuk.
Spekulasi yang berkembang mengatakan bahwa, surat perintah penangkapan Bang Si Hyuk mungkin akan diajukan polisi.
Menurut Allkpop, dalam jumpa pers rutin kepolisian pada tanggal 20 Oktober, seorang perwakilan dari Unit Investigasi Kejahatan Besar Kepolisian Metropolitan Seoul angkat suara perihal spekulasi tersebut.
"Sebagaimana dilaporkan, pemeriksaan tambahan telah dilakukan, dan kami sedang menganalisis secara menyeluruh materi dan kesaksian yang dikumpulkan. Kami juga sedang melakukan peninjauan hukum."
Namun, polisi menambahkan bahwa belum ada kemajuan signifikan dalam penyelidikan sejak dua putaran pemeriksaan Bang Si Hyuk sebelumnya.
Bang Si Hyuk saat ini sedang diselidiki atas dugaan penipuan investor HYBE pada tahun 2019 dengan mengklaim perusahaan tidak berencana untuk go public.
Sementara diam-diam, HYBE mengatur penjualan saham kepada dana ekuitas swasta, yang merupakan pelanggaran Undang-Undang Pasar Modal.
Ketika perusahaan kemudian melanjutkan IPO, dana ekuitas swasta menjual sahamnya dan dilaporkan membagi keuntungan sekitar 190 miliar KRW atau sekitar Rp2,2 triliun dengan Bang si Hyuk, sesuai kesepakatan sebelumnya.
Di lain sisi, Dikutip dari Allkpop, pengacara Jung Tae Won dari LKB & Partners menjelaskan kasus tersebut.
"Masalah utama dalam kasus pimpinan Bang adalah dugaan pelanggaran Pasal 178 Undang-Undang Pasar Modal, yang melarang perdagangan curang dan tidak adil."
"Masalahnya terletak pada fakta bahwa ia menyangkal rencana pencatatan apa pun, lalu menjual saham dan mendapatkan keuntungan setelah pencatatan terjadi," ungkap Jung Tae Won.
Polisi yang memulai penyelidikan akhir tahun lalu telah menggerebek kantor pusat HYBE dan Bursa Efek Korea di Distrik Yeongdeungpo, Seoul.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
