Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 30 September 2025 | 03.32 WIB

Alasan Pratama Arhan Tak Hadiri Pembacaan Ikrar Talak di Pengadilan Agama Tigaraksa

Pratama Arhan dan Azizah Salsha ketika masih bersama (Instagram @pratamaarhan8) - Image

Pratama Arhan dan Azizah Salsha ketika masih bersama (Instagram @pratamaarhan8)

JawaPos.com - Pembacaan ikrar talak telah berhasil dilaksanakan di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, pada hari ini, Senin (29/9). Dengan adanya pembacaan ikrar talak tersebut, maka rumah tangga Pratama Arhan dan Azizah Salsha sudah resmi dinyatakan berakhir.

Namun sayangnya, Pratama Arhan tidak hadir ke Pengadilan Agama Tigaraksa. Pembacaan ikrar talak diwakili oleh kuasa hukumnya. Pratama Arhan tak bisa hadir ke hadapan majelis hakim untuk membacakan ikrar talak secara langsung karena sedang melakukan persiapan untuk turnamen.

"Pratama Arhan tidak bisa hadir karena dia sedang melakukan persiapan pertandingan Asia Elite Cup 2 di Bangkok yang akan dilaksanakan 1 Oktober. Dari klubnya tidak mengizinkan dia untuk hadir ke pengadilan," ungkap Adinda selaku kuasa hukum Pratama Arhan di Pengadilan Agama Tigaraksa, Senin (29/9).

Dengan adanya pembacaan ikrar talak yang diwakili kuasa hukumnya di bawah tuntunan majelis hakim, maka rumah tangga Pratama Arhan dan Azizah Salsha kini resmi berakhir. 

"Dengan selesainya pembacaan ikrar talak, berakhir pula hubungan pernikahan antara pemohon Pratama Arhan dan termohon Azizah Salsha," tutur Singgih, kuasa hukum Pratama Arhan lainnya.

Dia juga mengatakan, akan memberi tahu hasil persidangan yang berlangsung pada hari ini kepada Pratama Arhan. Kendati sudah resmi bercerai, pihak kuasa hukum berharap antara Arhan dan Azizah Salsha tetap dapat menjalin hubungan baik dan tetap saling mendoakan satu sama lain.

"Semoga kebaikan-kebaikan selalu melimpah untuk Arhan dan juga Azizah," harap Singgih.

Diketahui, Pratama Arhan mendaftarkan permohonan cerai talak terhadap Azizah Salsha ke Pengadilan Agama Tigaraksa Tangerang pada 1 Agustus 2025. Perceraian mereka terdaftar dengan nomor perkara 4274/Pdt.G/2025/PA.Tgrs.

Putusan cerai Pratama Arhan dan Azizah Salsha diputus secara verstek atau ketidakhadiran pihak termohon ke pengadilan dan tidak ada perwakilan dari kuasa hukum, setelah dipanggil secara patut dan layak oleh pihak pengadilan.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore