Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 7 September 2025 | 21.02 WIB

Bang Chan Stray Kids Tempuh Jalur Hukum, Kejar Identitas Penyebar Video Deepfake di X

Bang Chan Stray Kids ambil jalur hukum, terkait video deepfake di X. (Instagram/@realstraykids) - Image

Bang Chan Stray Kids ambil jalur hukum, terkait video deepfake di X. (Instagram/@realstraykids)

JawaPos.com - Leader grup Stray Kids, Bang Chan (nama lahir Christopher Chan Bang), resmi mengambil tindakan hukum terkait penyebaran video deepfake yang menargetkan dirinya di media sosial.

Video yang tersebar itu tidak hanya berisi konten eksplisit, tetapi juga muatan rasis yang merugikan reputasi dan kesehatan mentalnya sebagai seorang artis global.

Bang Chan menegaskan bahwa seluruh video tersebut palsu dan dibuat tanpa persetujuannya.

Melansir laman Allkpop, langkah serius ini pun mulai membuahkan hasil di Amerika Serikat.

Pada 5 September 2025 waktu setempat, seorang hakim federal di California menyetujui permohonan Bang Chan yang diajukan beberapa hari sebelumnya, yakni pada 1 September 2025.

Persetujuan ini memberikan wewenang bagi Bang Chan untuk meminta X (sebelumnya Twitter) menyerahkan data dasar yang dapat mengungkap identitas pemilik akun yang menyebarkan video tersebut.

Menyusul langkah serupa, rekan satu grupnya, Felix, juga mengajukan permintaan pada 3 September 2025, yang kemudian disetujui pada hari yang sama dengan Bang Chan.

Berdasarkan dokumen pengadilan, diketahui bahwa dua akun anonim di X menggunakan teknologi kecerdasan buatan untuk menempelkan wajah Bang Chan ke dalam potongan video sehingga seolah-olah ia mengucapkan kalimat cabul dan bernuansa rasis.

“Video tersebut sepenuhnya palsu. Saya tidak pernah menyetujui pembuatan maupun penyebarannya,” tegas pihak Bang Chan dalam pernyataannya.

Ia juga menambahkan bahwa unggahan tersebut menimbulkan tekanan psikologis serta melukai dirinya sebagai penyanyi yang aktif berkarier di panggung internasional.

Dengan izin pengadilan ini, Bang Chan kini berhak mengajukan permintaan resmi kepada pihak X terbatas pada informasi yang diperlukan untuk melacak pemilik akun, seperti alamat email yang digunakan saat pendaftaran, nomor telepon yang terdaftar, hingga catatan IP login.

Apabila X menyerahkan data-data tersebut, langkah selanjutnya adalah menggunakannya di Korea Selatan untuk mengidentifikasi para tergugat dan melanjutkan gugatan perdata pencemaran nama baik di Pengadilan Distrik Timur Seoul.

Di sisi lain, Felix tengah menempuh proses hukum terpisah terhadap akun anonim lain yang membuat konten serupa.

Kasus hukum ini ditangani oleh pengacara Jeong Kyung Seok dari Riu Law Firm.

Nama Jeong Kyung Seok sebelumnya sempat dikenal luas karena berhasil melacak operator kanal YouTube penyebar rumor “Taldeok Camp”.

Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore