Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 22 Agustus 2025 | 20.40 WIB

Alasan Nikita Mirzani Ajukan Penangguhan Penahanan ke Majelis Hakim

Nikita Mirzani.  (Luthfia Miranda Putri/Antara) - Image

Nikita Mirzani. (Luthfia Miranda Putri/Antara)

JawaPos.com - Setelah selesai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (21/8), Nikita Mirzani menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim. 

"Izin Yang Mulia. Saya mau memberikan surat penangguhan saya, Yang Mulia,” ujar Nikita Mirzani di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Majelis hakim sempat mengamati surat yang dibawa Nikita Mirzani yang merupakan terdakwa kasus pencemaran nama baik dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Majelis hakim menyatakan merima surat permohonan tersebut dan akan didiskusikan terlebih dahulu apakah bakal dikabulkan atau tidak.

"Penuntut umum, penasihat hukum, kita akan musyawarahkan dulu ya,” ujar Khairul Soleh selaku Hakim Ketua sebelum persidangan ditutup.

Ditemui usai sidang, Nikita Mirzani mengungkapkan alasan kenapa dirinya mengajukan penangguhan penahanan kepada majelis hakim. Ibu tiga anak tetsebut ternyata sudah kangen berat dengan anak-anaknya.

"Alasannya karena anak ya. Ini sudah terlalu lama (ditahannnya)," kata Nikita Mirzani.

Menurut dia, dirinya memanfaatkan hak yang dimiliki terdakwa untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Nikita Mirzani berharap majelis hakim dapat mengabulkan permohonannya. 

"Permohonan penangguhan memang boleh. Semua terdakwa boleh kok mengajukannya," ucap artis kontroversial tersebut.

Nikita Mirzani mendekam di dalam tahanan Polda Metro Jaya sejak Maret 2025 terkait kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas laporan Reza Gladys. Nikita ditahan bersama asistennya Ismail Marzuki atau Mail Syahputra.

Saat Nikita Mirzani masih di bawah tanggung jawab pihak kepolisian, dia sempat mengakukan permohonan penangguhan penahanan namun tidak dikabulkan.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore