
Nikita Mirzani. (Luthfia Miranda Putri/Antara)
JawaPos.com - Setelah selesai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (21/8), Nikita Mirzani menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim.
"Izin Yang Mulia. Saya mau memberikan surat penangguhan saya, Yang Mulia,” ujar Nikita Mirzani di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Majelis hakim sempat mengamati surat yang dibawa Nikita Mirzani yang merupakan terdakwa kasus pencemaran nama baik dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Majelis hakim menyatakan merima surat permohonan tersebut dan akan didiskusikan terlebih dahulu apakah bakal dikabulkan atau tidak.
"Penuntut umum, penasihat hukum, kita akan musyawarahkan dulu ya,” ujar Khairul Soleh selaku Hakim Ketua sebelum persidangan ditutup.
Ditemui usai sidang, Nikita Mirzani mengungkapkan alasan kenapa dirinya mengajukan penangguhan penahanan kepada majelis hakim. Ibu tiga anak tetsebut ternyata sudah kangen berat dengan anak-anaknya.
"Alasannya karena anak ya. Ini sudah terlalu lama (ditahannnya)," kata Nikita Mirzani.
Menurut dia, dirinya memanfaatkan hak yang dimiliki terdakwa untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Nikita Mirzani berharap majelis hakim dapat mengabulkan permohonannya.
"Permohonan penangguhan memang boleh. Semua terdakwa boleh kok mengajukannya," ucap artis kontroversial tersebut.
Nikita Mirzani mendekam di dalam tahanan Polda Metro Jaya sejak Maret 2025 terkait kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas laporan Reza Gladys. Nikita ditahan bersama asistennya Ismail Marzuki atau Mail Syahputra.
Saat Nikita Mirzani masih di bawah tanggung jawab pihak kepolisian, dia sempat mengakukan permohonan penangguhan penahanan namun tidak dikabulkan.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
