Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 12 Agustus 2025 | 05.38 WIB

Pengacara Andre Taulany: Yang Melibatkan Anak-anak dalam Konflik Tidak Punya Hari Nurani

Andre Taulany meminta netizen supaya tidak menyudutkan salah satu pihak dalam masalah perceraian dengan istrinya. (Abdul Rahman/JawaPos.com) - Image

Andre Taulany meminta netizen supaya tidak menyudutkan salah satu pihak dalam masalah perceraian dengan istrinya. (Abdul Rahman/JawaPos.com)

JawaPos.com - Sama seperti sidang cerai sebelumnya, anak Andre Taulany dan Erin kembali hadir pada hari ini, Senin (11/8), di Pengadilan Agama Tigaraksa Tangerang.

Pihak Erin mengatakan sudah melarang Dio untuk datang ke sidang cerai kedua orang tuanya. Hanya saja, dia tetap bersikeras mau datang ke pengadilan.

Adapun pihak Andre Taulany meyakini, kedatangan anaknya ke pengadilan karena ada yang meminta atau mengajak.  

"Sebagai seorang anak, kalau diminta sama orang (untuk datang, ya datang).Yang meminta anak-anak itu yang tidak punya empati, tidak punya hati nurani. Membawa anak-anak dalam konflik berarti dia tidak punya hati nurani," kata Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Andre Taulany.

Menurut Fahmi, kliennya sangat keberatan anak dibawa ke dalam konflik rumah tangganya bersama Erin. Andre Taulany bahkan secara khusus meminta Fahmi untuk menyampaikan hal ini kepada awak media.

"Saya mendapat amanah dari Andre pada saat selesai sidang tadi, 'tolong Bang jelaskan ke teman-teman media. 'Saya sebagai seorang ayah terhadap anak saya, saya keberatan anak saya dibawa dalam konflik ini.' Itu permintaan Andre Taulany," ungkapnya.

Fahmi Bachmid juga menyatakan, sesuai dengan UU, anak-anak Andre Taulany belum ada yang memasuki usia dewasa. 

"Menurut hukum, anak itu undang-undangnya dibagi anak dan dewasa. Kalau belum paham tentang anak dan dewasa, belum bisa membedakan, tolong jangan menyesatkan masyarakat. Belajar yang pintar supaya paham apa perbedaan anak, apa perbedaan dewasa," tuturnya.

Lebih lanjut dijelaskan Fahmi Bachmid, anak sesuai undang-undang perlindungan anak maksimal berusia 18 tahun.  "Setelah 18 tahun lebih 1 hari itu bukan anak. Dio Dio sudah tidak dikategorikan sebagai anak tapi dia belum dewasa," tuturnya.

Fahmi Bachmid juga menjelaskan tentang kategori dewasa menurut UU. Menurut dia, orang dikategorikan masuk fase dewasa setelah umur 21 tahun atau setelah kawin. 

"Dalam kasus ini, semua anak Andre Taulany belum dewasa sehingga tidak boleh melakukan perbuatan hukum.Sebagai ayah dan kepala rumah tangga, Andre keberatan anaknya dilibatkan dalam konflik ini. Dia memberikan teguran keras kepada siapapun yang melibatkan anaknya supaya tidak lagi membawa anak-anak tersebut dalam konflik," ungkapnya.

Majelis hakim dalam sidang sebelumnya menyatakan secara tegas bahwa anak-anak tidak boleh menjadi saksi di persidangan.

"Anak-anak Andre Taulany mingu lalu diminta keluar, tidak boleh memberikan keterangan sebagai saksi dalam perceraian orang tuanya," tuturnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore