Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 8 Agustus 2025 | 15.05 WIB

Tak Minta Hak Asuh Anak, Acha Septriasa dan Vicky Kharisma Sepakat Lakukan Co-parenting untuk si Buah Hati

Acha Septriasa dan Vicky Kharisma resmi bercerai setelah 9 tahun usia pernikahan. (Instagram: septriasaacha) - Image

Acha Septriasa dan Vicky Kharisma resmi bercerai setelah 9 tahun usia pernikahan. (Instagram: septriasaacha)

JawaPos.com - Aktris Acha Septriasa dan Vicky Kharisma kini telah resmi bercerai di Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Putusan cerai dijatuhkan majelis hakim pada 19 Mei 2025 dengan mempertimbangkan pertengkaran yang kerap terjadi.

Meski tak cocok sebagai pasutri, Acha Septriasa dan Vicky Kharisma sepertinya punya komitmen sama untuk tetap menjaga hubungan baik setelah terjadi perceraian.

Terbukti, mereka melakukan co-parenting atau pengasuhan anak atas nama Bridgia Kalina Kharisma bersama-sama.

Hal itu terungkap dalam unggahan Acha Septriasa melalui akun media sosial. "Pola pengasuhan bersama yang terbaik, terima kasih, Vic," tulis Acha Septriasa.

Acha juga tampak mengunggah video kebersamaan dengan buah hatinya. Brie bercerita tentang candaan teman-temannya ke Acha Septriasa yang justru membuat mereka tertawa bareng karena lucu.

"Love you Brie #newlife #coparenting," tulis Acha Septriasa.

Dalam gugatan yang dimasukkan ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Acha Septriasa tidak memasukkan hak asuh anak. Dia sepertinya sejak awal sudah memiliki kesepakatan dengan Vicky Kharisma soal pengasuhan anak.

Selain itu, Acha Septriasa juga tidak memasukkan harta bersama dalam gugatan cerainya. Majelis hakim dalam putusan hanya memutus masalah perceraian saja.

Acha Septriasa dan Vicky Kharisma sudah sering bertengkar atau berselisih paham sejak 2021. Buntut perselisihan terjadi diantara mereka, Vicky sampai 5 kali mengucapkan talak kepada bintang film Test Pack: You're My Baby itu.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore