Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 12 Juni 2025 | 03.09 WIB

Kronologi Penangkapan Ayah Farel Prayoga Atas Kasus Kasus Judi Online

Joko Suyoto, ayah Farel Prayoga ditangkap polisi karena kasus judi online. (Dok. Radar Banyuwangi) - Image

Joko Suyoto, ayah Farel Prayoga ditangkap polisi karena kasus judi online. (Dok. Radar Banyuwangi)

JawaPos.com - Joko Suyoto selaku ayahanda dari penyanyi cilik Farel Prayoga kini harus berurusan dengan masalah hukum akibat terseret kasus judi online. 

Tim dari Satreskrim Polresta Banyuwangi menangkap ayah Farel Prayoga pada Selasa (10/6) kemarin di rumahnya yang terletak di Desa Kepundungan, Kecamatan Srono.

Dalam kasus ini, ayah Farel Prayoga resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang judi. Joko Suyoto terancam dengan hukuman pidana 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 25 juta.

Dilansir dari Radar Banyuwangi, Kasatreskrim Kompol Komang Yogi Arya Wiguna menjelaskan kronologi penangkapan ayah Farel Prayoga dalam kasus judi online

Joko ditangkap karena melakukan judi Mahjong melalui situs online. Dia ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dari kasus yang ditangani sebelumnya. 

Setelah mengetahui informasi tersebut, tim dari Satreskrim Polresta Banyuwangi kemudian bergerak untuk mengamankan ayah Farel Prayoga. Dia ditangkap pada Selasa (10/6) kemarin di rumahnya di Desa Kepundungan, Kecamatan Srono. Selain Joko, istrinya Siti Nurjayana juga ikut dibawa. Akan tetapi, ibunda Farel Prayoga hanya dimintai keterangan dalam kasus ini.

"Dari penyidikan, muncul nama JS, dan langsung kami amankan dengan barang bukti percakapan dan aplikasi di handphone," kata Komang.

Joko Suyoto mengakui perbuatannya. Dia berdalih bermain judi online untuk sekadar mengisi waktu luang disela berjaga di toko kelontong miliknya.

Sayangnya, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna masih enggan bicara terus terang berapa dana yang digelontorkan ayah Farel Prayoga saat melakukan judi online.  Dia beralasan, penyidik masih sedang melakukan pendalaman lebih lanjut.

"Penyidikan masih terus kami dalami. Termasuk potensi nominal transaksi dan adanya dugaan situs lain yang digunakan pelaku," ungkap Komang.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore