Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 24 Mei 2025 | 02.42 WIB

Diduga Lalai saat Wamil, Kasus Militer Song Mino WINNER Kini Dilimpahkan ke Kejaksaan

Song Mino WINNER (Dok. Pinkvilla)

JawaPos.com - Jadi perbincangan hangat, Song Mino anggota boy group WINNER baru-baru ini menjadi sorotan karena perilakunya yang lalai selama tugas pelayanan publik wajibnya.

Dikutip dari Pinkvilla, karena itu Song Mino diperiksa dan kini kasusnya mencapai babak baru, dimana pada tanggal 23 Mei, polisi Korea Selatan mengonfirmasi bahwa ia telah dirujuk ke kejaksaan.

Kasus ini terungkap pada bulan Desember tahun lalu, sekitar satu tahun tiga bulan setelah ia menjalani pelayanan publik.

Mengaku karena alasan medis, laporan menunjukkan bahwa Mino sering tidak masuk kerja dan mengambil cuti dalam jumlah yang sangat banyak.

Selama sesi pemeriksaan polisi pada akhir Februari 2025, Song Mino sebagian besar mengakui tuduhan kelalaian di tempat kerja.

Setelah ini, kasus ditingkatkan dan diteruskan ke kejaksaan untuk penyelidikan lebih lanjut dan kemungkinan persidangan.

Mengacu pada Undang-Undang Dinas Militer Korea Selatan, mengabaikan tugas wajib dinas publik tanpa alasan yang sah dianggap serius.

Pekerja layanan publik yang lalai dapat menghadapi hukuman yang mencakup menjalani hari tambahan, sering kali lima kali lipat dari jumlah hari mereka tidak hadir.

Dalam kasus di mana kelalaian melebihi delapan hari, konsekuensinya bisa lebih berat, berpotensi termasuk hingga tiga tahun penjara.

YG Entertainment selaku agensi Song Mino pada bulan Februari menanggapi dengan mengklarifikasi bahwa cuti medisnya adalah bagian dari perawatan berkelanjutan yang telah dimulainya sebelum mendaftar.

Namun, Song Mino belum mengeluarkan pernyataan atau membagikan postingan apapun mengenai perkembangan terkini.

Editor: Candra Mega Sari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore