Paula Verhoeven saat bersiap menjalani sidang perceraiannya dengan Baim Wong di Pengadilan Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2024). (Imam Husein/Jawa Pos)
JawaPos.com - Humas Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan Suryana mengatakan dalil-dalil perceraian yang sempat diajukan Baim Wong saat akan menceraikan Paula Verhoeven terbukti berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
"Ternyata dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon tentang adanya perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga pemohon dan termohon itu dinyatakan oleh majelis hakim terbukti. Maka dengan demikian gugatannya atau permohonan-permohonan itu, dikabulkan," kata Suryana saat ditemui di kantornya, Rabu (16/4).
Selain alasan terjadinya perselisihan dan pertengkaran, Baim Wong juga memasukkan dugaan perselingkuhan dilakukan Paula dengan laki-laki lain. Kasus perselingkuhan itu berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, juga terbukti.
"Berkaitan tentang adanya pihak ketiga, majelis hakim juga menyatakan itu terbukti. Sehingga dengan adanya pihak ketiga yang kita tahu di media, kami tidak bisa menyebutkan nama aslinya, inisial NS. Pihak termohon dinyatakan sebagai istri yang nusyuz atau istri yang durhaka kepada suami," paparnya.
Dalam kesempatan itu, Suryana memberikan penjelasan atas pengertian nusyuz yang dimaksud. "Melalaikan kewajiban yang akhirnya tidak menjaga kehormatan sebagai istri, kalau bahasa sederhananya mengkhianati hubungan suci antara suami istri," paparnya.
Nusyuz terbukti dilakukan Paula Verhoeven terhadap Baim Wong, melahirkan konsekuensi yang serius di dalam putusan. Hal-hal yang bisa didapat Paula Verhoven seperti hak iddah dan madiyah tidak bisa didapatkan oleh Paula.
"Karena di dalam ketentuan kompilasi hukum Islam, Pasal 149 huruf B itu jelas sekali. Istri yang diceraikan itu berhak untuk nafkah baik nafkah madiyah atau nafkah iddah, dengan syarat tidak berlaku kalau nusyuz. Jadi ketika dinyatakan terbukti nusyuz, maka dia tidak punya hak. Tetapi dalam pasal 149 huruf A-nya itu dinyatakan bahwa tetap dia punya hak untuk mendapatkan mut'ah," bebernya.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
