JawaPos.com - Burning Sun Entertainment, perusahaan di balik klub malam Burning Sun yang terkenal di Gangnam, Korea Selatan telah resmi bangkrut.
Menurut sumber hukum pada tanggal 25 Maret 2025, Divisi 13 Pengadilan Kepailitan Seoul hakim Kang Hyun Gu, menyatakan kepailitan yang disederhanakan untuk Burning Sun Entertainment pada tanggal 18 Maret.
Prosedur yang disederhanakan, berlaku ketika aset debitur yang tersisa kurang dari 500 juta KRW atau sekitar Rp 5,6 miliar.
Akibatnya, perusahaan tersebut telah memasuki tahap likuidasi. Para kreditor dapat mengajukan klaim hingga tanggal 11 April, dengan rapat kreditor dan investigasi yang dijadwalkan pada tanggal 29 April.
Rapat tersebut dapat mencakup pemungutan suara mengenai kemungkinan kelanjutan operasional, meskipun tujuan utamanya adalah untuk meninjau identitas dan jumlah kreditor.
Didirikan pada Februari 2018, klub Burning Sun dioperasikan oleh perusahaan tersebut dan terkenal terkait dengan mantan anggota BIGBANG Seungri, yang menjabat sebagai direktur internal.
Dikutip dari Allkpop, klub tersebut ditutup pada tahun 2019 setelah menjadi pusat skandal besar yang melibatkan penyerangan, distribusi narkoba, kejahatan seksual, dan dugaan kolusi dengan penegak hukum, yang kemudian dijuluki Burning Sun Gate.
Tokoh-tokoh utama dalam skandal tersebut, termasuk penyanyi Jung Joon Young dan mantan anggota band FT. ISLAND Choi Jonghun, yang dihukum karena memperkosa seorang perempuan mabuk secara berkelompok pada tahun 2016, dan membagikan video yang direkam secara ilegal.
Keduanya kini telah menyelesaikan masa hukuman penjara mereka, Jung Joon Young menjalani hukuman lima tahun, dan Choi Jonghun dua setengah tahun.
Seungri dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan, atas tuduhan termasuk menyediakan prostitusi dan perjudian rutin, dan dibebaskan pada Februari 2023 setelah menjalani hukumannya.
Sementara itu, Yoon Gyu Geun, seorang mantan perwira polisi senior yang dituduh membocorkan rencana penindakan polisi kepada Seungri dan rekan bisnisnya.
Serta menginstruksikan penghancuran barang bukti selama investigasi, didenda 20 juta KRW atau sekitar Rp 226 juta untuk sebagian dakwaan, termasuk pelanggaran undang-undang pasar modal dan perusakan barang bukti.