Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 22 Maret 2025 | 02.24 WIB

Poin-poin Perdamaian M. Idris dan Keluarga Mendiang Mat Solar Soal Sengketa Tanah Rp 3,3 Miliar

Mat Solar meninggal dunia. (Instagram @riekediahp) - Image

Mat Solar meninggal dunia. (Instagram @riekediahp)

JawaPos.com - Perdamaian antara Muhammad Idris dengan keluarga mendiang Nasrullah atau akrab disapa Mat Solar terkait sengketa tanah senilai Rp 3,3 miliar akhirnya terwujud atau antara kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan perdamaian.
 
Kesepakatan perdamaian tersebut tertuang dalam surat yang ditandatangani bersama oleh M. Idris dan keluarga Mat Solar yang diwakili oleh anaknya, Idham Aulia.
 
Endang Hadrian selaku kuasa hukum M. Idris mengungkapkan poin-poin Perdamaian yang tertuang dalam surat kesepakatan damai yang telah ditandatangani saat terjadi perdamaian di bilangan BSD, Tangerang, Kamis (20/3) kemarin.
 
"Poin-poin perdamaiannya adalah para pihak sepakat untuk mengakhiri permasalahan, mereka sepakat tidak akan saling  menuntut baik perdata, pidana atau upaya hukum lainnya di kemudian hari," kata Endang kepada JawaPos.com, Jumat (21/3).
 
 
Dia pun mengakui adanya pemberian uang dengan nominal tertentu dalam proses perdamaian ini karena masing-masing pihak memegang kebenarannya sendiri.
 
"Sempat dibicarakan soal itu tentunya, tapi itu internal mereka berdua, saya tidak ikut campur," katanya.
 
Setelah itu, juga disepakati dalam poin perdamaian untuk mencabut gugatan ke pengadilan dan para pihak kemudian mengajukan permohonan pencairan dana senilai Rp 3,3 miliar yang sebelumnya sempat  dikonsinyasikan ke pengadilan.
 
Hari ini,Jumat (21/3), gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang sudah resmi dicabut dan hari ini juga diajukan permohonan pencairan dana sebesar Rp 3,3 miliar yang merupakan hasil penjualan tanah yang terkena pembebasan untuk pembangunan tol Cinere-Serpong.
Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore