
Yoo Yeon Seok tersandung denda pajak (Dok. X @kkbyss_official)
JawaPos.com - Aktor Korea Selatan Yoo Yeon Seok, telah dikenakan denda pajak yang besar sebesar 7 miliar KRW atau sekitar Rp 78 miliar.
Selain harus membayar Rp 78 miliar, Yoo Yeon Seok juga harus menyerahkan pajak penghasilan yang belum dibayarkan.
Menurut laporan media pada tanggal 14 Maret, Yoo Yeon Seok baru-baru ini menjalani pemeriksaan pajak intensif oleh Layanan Pajak Nasional Korea Selatan, yang mengakibatkan pengenaan pajak tambahan sekitar 7 miliar KRW.
Pemeriksaan itu mencakup penyelidikan terperinci terhadap keuangan agensi hiburan milik Yoo Yeon Seok, Forever Entertainment tempat ia menjabat sebagai CEO.
Menentang keputusan Layanan Pajak Nasional, Yoo Yeon Seok mengajukan peninjauan pajak lanjutan pada bulan Januari tahun ini, seperti yang diberitakan Allkpop.
Peninjauan yang diajukan Yoo Yeon Seok, berdasarkan dengan klaim 'perbedaan interpretasi dan penerapan undang-undang perpajakan.'
Dilaporkan juga bahwa pihak Yoo Yeon Seok secara aktif, berupaya mengurangi jumlah pajak selama proses peninjauan.
Pada tanggal 14 Maret, agensi Yoo Yeon Seok yaitu KINGKONG by STARSHIP mengeluarkan pernyataan resmi, seperti yang diberitakan Soompi.
"Masalah ini muncul, karena adanya perbedaan penafsiran dan penerapan hukum pajak antara perwakilan pajak kami dan otoritas pajak.
Saat ini kami sedang menunggu keputusan akhir otoritas pajak, setelah peninjauan prapenilaian.
Karena ini belum merupakan keputusan yang dikonfirmasi atau final, kami berencana untuk secara aktif mengajukan kasus kami melalui prosedur hukum yang tepat.
Masalah ini bermula dari Layanan Pajak Nasional yang mengklasifikasikan pendapatan lima tahun terakhir, dari pengembangan dan produksi konten YouTube milik Yoo Yeon Seok.
Hal itu didirikan sebagai perpanjangan dari karier hiburannya, serta usaha bisnis dan makanan tambahan yang dibangun diatasnya, sebagai subjek pajak penghasilan pribadi, bukan pajak perusahaan.
Hal ini mengakibatkan, pajak penghasilan pribadi dikenakan pada penghasilan yang telah dilaporkan sepenuhnya, sebagai pendapatan perusahaan oleh perwakilan pajaknya.
Yoo Yeon Seok selalu mengutamakan pemenuhan kewajiban perpajakannya, dengan integritas dan akan terus mematuhi semua hukum dan prosedur, yang relevan sebagai warga negara yang bertanggung jawab."

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
