Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 14 Maret 2025 | 23.54 WIB

Aktor Yoo Yeon Seok Dikenakan Denda Pajak Rp 78 Miliar, Agensi Buka Suara

Yoo Yeon Seok tersandung denda pajak (Dok. X @kkbyss_official) - Image

Yoo Yeon Seok tersandung denda pajak (Dok. X @kkbyss_official)

JawaPos.com - Aktor Korea Selatan Yoo Yeon Seok, telah dikenakan denda pajak yang besar sebesar 7 miliar KRW atau sekitar Rp 78 miliar.

Selain harus membayar Rp 78 miliar, Yoo Yeon Seok juga harus menyerahkan pajak penghasilan yang belum dibayarkan.

Menurut laporan media pada tanggal 14 Maret, Yoo Yeon Seok baru-baru ini menjalani pemeriksaan pajak intensif oleh Layanan Pajak Nasional Korea Selatan, yang mengakibatkan pengenaan pajak tambahan sekitar 7 miliar KRW. 

Pemeriksaan itu mencakup penyelidikan terperinci terhadap keuangan agensi hiburan milik Yoo Yeon Seok, Forever Entertainment tempat ia menjabat sebagai CEO. 

Menentang keputusan Layanan Pajak Nasional, Yoo Yeon Seok mengajukan peninjauan pajak lanjutan pada bulan Januari tahun ini, seperti yang diberitakan Allkpop.

Peninjauan yang diajukan Yoo Yeon Seok, berdasarkan dengan klaim 'perbedaan interpretasi dan penerapan undang-undang perpajakan.'

Dilaporkan juga bahwa pihak Yoo Yeon Seok secara aktif, berupaya mengurangi jumlah pajak selama proses peninjauan.

Pada tanggal 14 Maret, agensi Yoo Yeon Seok yaitu KINGKONG by STARSHIP mengeluarkan pernyataan resmi, seperti yang diberitakan Soompi.

"Masalah ini muncul, karena adanya perbedaan penafsiran dan penerapan hukum pajak antara perwakilan pajak kami dan otoritas pajak. 

Saat ini kami sedang menunggu keputusan akhir otoritas pajak, setelah peninjauan prapenilaian. 

Karena ini belum merupakan keputusan yang dikonfirmasi atau final, kami berencana untuk secara aktif mengajukan kasus kami melalui prosedur hukum yang tepat.

Masalah ini bermula dari Layanan Pajak Nasional yang mengklasifikasikan pendapatan lima tahun terakhir, dari pengembangan dan produksi konten YouTube milik Yoo Yeon Seok. 

Hal itu didirikan sebagai perpanjangan dari karier hiburannya, serta usaha bisnis dan makanan tambahan yang dibangun diatasnya, sebagai subjek pajak penghasilan pribadi, bukan pajak perusahaan. 

Hal ini mengakibatkan, pajak penghasilan pribadi dikenakan pada penghasilan yang telah dilaporkan sepenuhnya, sebagai pendapatan perusahaan oleh perwakilan pajaknya.

Yoo Yeon Seok selalu mengutamakan pemenuhan kewajiban perpajakannya, dengan integritas dan akan terus mematuhi semua hukum dan prosedur, yang relevan sebagai warga negara yang bertanggung jawab."

Editor: Candra Mega Sari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore