Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 20 Desember 2024 | 05.30 WIB

Andrew Andika Wajib Nafkahi Anak Rp 20 Juta, Tengku Dewi Tak Mau Berharap

Tengku Dewi dan Andrew Andika. (Instagram). - Image

Tengku Dewi dan Andrew Andika. (Instagram).

JawaPos.com - Majelis hakim Pengadilan Agama Cibinong Bogor Jawa Barat telah menjatuhkan putusan cerai terhadap pasangan sesama selebriti Andrew Andika dan Tengku Dewi. Hakim juga memutuskan hak asuh anak jatuh ke tangan pihak ibu.

Tak sampai di situ saja, majelis hakim juga mengabulkan permohonan nafkah anak sebesar Rp 20 juta untuk kedua anak yang lahir dari hasil pernikahan Andrew Andika dan Tengku Dewi. Dengan angka tersebut, setiap anak wajib dinafkahi sebesar Rp 10 juta setiap bulannya.

"Secara keseluruhan Rp 20 juta per bulan. Itu untuk biaya pemeliharaan, biaya pendidikan, dan kesehatan sampai anak-anaknya memasuki usia dewasa," kata Minola Sebayang selaku kuasa hukum Tengku Dewi saat ditemui di bilangan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (19/12).

Dia melanjutkan, dari angka Rp 20 juta, Andrew Andika harus memberikan nafkah ke anak dengan kenaikan 15 persen setiap tahun. Mengingat anak semakin bertumbuh secara otomatis kebutuhannya akan semakin besar.

Dengan angka Rp 20 juta per bulan untuk dua orang anak, pihak Tengku Dewi menganggap sebenarnya belum cukup untuk memenuhi semua kebutuhan anak-anak. Akan tetapi, Tengku Dewi berkomitmen akan menutupi kekurangan kebutuhan untuk buah hatinya.

Meski angkanya sudah dipatok secara jelas Rp 20 juta, Tengku Dewi tidak mau terlalu berharap kepada Andrew Andika. Sebab, dia tidak tahu ke depannya sang mantan akan benar-benar bertanggung jawab sebagai seorang ayah atau tidak.

"Aku nggak mau terlalu berharap. Kalau misalnya dia ngasih Alhamdulillah. Tapi kalau dia belum ada kemampuan, aku akan berjuang sendiri," kata Tengku Dewi.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore