Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 25 Juli 2024 | 18.55 WIB

Yoo Ah In Dijatuhi Hukuman Empat Tahun Penjara dan Denda atas Dakwaan Narkoba

Yoo Ah In dijatuhi hukuman penjara dan denda./AllKpop - Image

Yoo Ah In dijatuhi hukuman penjara dan denda./AllKpop

JawaPos.com - Aktor Yoo Ah In atau pria dengan nama asli Uhm Hong Sik, menghadapi hukuman empat tahun penjara atas tuduhan narkoba.

Pada tanggal 24 Juli 2024, Divisi Perjanjian Pidana 25 Pengadilan Distrik Pusat Seoul di Seocho-gu, Seoul mengadakan persidangan terakhir untuk Yoo Ah In dan kenalannya, berinisial C.

Yoo Ah In dan C didakwa tanpa penahanan, dengan dakwaan pelanggaran Undang-Undang Pengendalian Narkotika (psikotropika), menghasut penghancuran barang bukti, pelanggaran Undang-Undang Layanan Medis, dan penipuan.

Jaksa penuntut meminta pengadilan untuk menghukum Yoo Ah In dengan hukuman empat tahun penjara, denda 2 juta won (Rp 23 juta), dan penyitaan 1,54 juta won (Rp 18 juta).

“Dia tidak memiliki pelanggaran serupa sebelumnya. Dia sangat merenung dan menyesali tindakannya di masa lalu."

"Yoo Ah In telah merefleksikan ketergantungannya pada obat bius, dan obat tidur setelah kejadian ini. Dia dengan tegas berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama."

"Kami memohon keringanan hukuman, agar ia dapat kembali ke masyarakat dan memenuhi perannya,” ungkap pengacara Yoo Ah In untuk meminta keringanan hukuman.

“Saya sangat merefleksikan kesalahan terkait insiden ini, dan dengan tulus meminta maaf. Insiden ini telah memberi saya waktu untuk merenungkan seluruh hidup."

"Saya bertekad untuk hidup sebagai orang yang lebih dewasa dan bertanggung jawab. Terlepas dari hasilnya, saya berjanji untuk hidup sebagai orang yang dapat berkontribusi lebih banyak kepada masyarakat di masa depan,” kata Yoo Ah In yang mengungkapkan penyesalannya.

Yoo Ah In diadili atas tuduhan kebiasaan menggunakan berbagai jenis obat, termasuk propofol, midazolam, dan ketamin, sebanyak 181 kali antara bulan September 2020 dan Maret 2022.

Seperti yang diberitakan Allkpop, dia juga didakwa mendapatkan obat tidur secara ilegal, dengan menggunakan nama orang lain dari bulan Mei 2021 hingga Agustus 2022.

Selain itu, ia dituduh memaksa orang lain untuk menghisap ganja selama perjalanan ke Amerika Serikat dengan kenalannya, pada bulan Januari tahun lalu setelah diberitahu oleh sesama pelancong.

Dalam persidangan sebelumnya, Yoo Ah In mengakui penggunaan ganja namun membantah tuduhan menghasut untuk menghisap ganja, dan penghancuran barang bukti.

“Yoo Ah In tidak memaksa siapapun (termasuk individu berinisial A yang merupakan bagian dari kelompok tersebut)."

"Mereka berada dalam situasi dimana mereka dapat membuat pilihan sendiri,” jelas pengacara dari aktor berusia 37 tahun tersebut.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore