Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 22 Mei 2024 | 13.45 WIB

Viral Posting Dirinya Terjebak di Jalur TransJakarta, Zoe Levana Bakal Ditilang

Zoe Levana. - Image

Zoe Levana.

JawaPos.com - Belum lama ini, seleb TikTok Zoe Levana membuat heboh media social dengan unggahan dirinya yang tengah terjebak di jalur TransJakarta.

Zoe Levana dalam unggahannya tengah memperlihatkan mobilnya terjebak di jalur TransJakarta aat tengah melakukan perjalanan.

Postingan ini langsung diunggah sendiri melalui akun pribadinya @zoecrewet pada Selasa (21/5).

Namun nampaknya alih-alih mendapatkan pembelaan etizen, Zoe Levana justru dihujat lantaran memasuki jalur TransJakarta yang melanggar aturan saat berkendara.

Peristiwa yang terjadi di jalur TransJakarta kawasan Pluit ini telah ditonton 7,5 juta orang dan dikomentari 18 ribu orang pengguna TikTok.

Melihat unggahan Zoe Levana yang masuk ke jalur TransJakart, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo akhirnya buka suara.

"Sesuai dengan arahan Pak Gubernur kami sudah berkoordinasi dengan rekan-rekan kepolisian dan sudah diidentifikasi yang bersangkutan, sesuai dengan akun TikTok-nya Zoe Levana," ungkap Syafrin Liputi dikutip dari PMJ News.

Lebih lanjut Syafrin menjelaskan, pihak kepolisian sudah menghubungi Zoe Levana dan akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangannya karena dinilai melanggar marka jalan.

"Yang bersangkutan (Zoe Levana) sudah dihubungi, rencana besok akan dihubungi oleh rekan-rekan Satlantas Jakarta Utara untuk kemudian sesuai dengan Undang-Undang 22 Tahun 2009," ucap dia.

Syafrin menambahkan, Zoe Levana akan dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal Rp500 ribu.

Dia mengingatkan bahwa jalur TransJakarta busway tidak diperuntukkan bagi kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat.

Editor: Hanny Suwindari
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore