Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 3 Mei 2024 | 22.44 WIB

Konsumsi 3 Jenis Narkoba, Begini Kronologi Penangkapan Artis Rio Reifan di Kediamannya

Aktor Rio Reifan.

JawaPos.com - Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi membeberkan kronologis penangkapan artis Rio Reifan karena kasus penyalahgunaan narkoba. Dengan saat ini, Rio diketahui telah ditangkap karena narkoba hingga lima kali.

Mulanya, Syahduddi menerangkan bahwa Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menerima informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahguna narkotika jenis sabu dan pip ekstasi di daerah Jakarta Barat. 
 
"Selanjutnya tim melakukan analisa dan pendalaman terhadap informasi tersebut," ujarnya kepada wartawan, Jumat (3/5).
 
Setelah itu, penyidik akhirnya mengetahui bahwa pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi itu ternyata seorang artis bernama Rio Reifan. 
 
"Diketahui bahwa seorang penyalahguna narkotika jenis sabu dan pil ekstasi tersebut sedang berada di rumahnya yang berada di daerah Jatinegara, Jakarta Timur," ungkap Syahduddi.
 
Mengetahui hal itu, Syahduddi mengatakan bahwa tersangka Rio Reifan langsung diringkus di kediamannya di Jakarta Timur. 
 
"Pada Hari Jumat, tanggal 26 April 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, di daerah Jatinegara, Jakarta Timur melakukan penangkapan terhadap tersangka yaitu saudara RR," ucapnya.
 
 
Dalam pengungkapan itu, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa tiga paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto keseluruhan 1,17 gram, setengah butir narkotika jenis ekstasi warna hijau dengan berat brutto 0,36 gram, dan 12 (dua belas) butir Merci Atarax Alprazolam.
 
Saat ini, Rio sudah resmi ditahan dan dijadikan tersangka dengan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor Tahun 2009 Tentang Narkotika dan juga Undang-Undang RI Nomor 5 Yahun 1997 tentang Psikotoprika.
 
 
Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore